Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
chirpstory.com

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri akhirnya menjatuhkan vonis hukuman sembilan tahun penjara kepada Sony Sandra. Sony Sandra adalah terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terbukti bersalah. Dilansir Kompas.com, sidang pembacaan vonis Sony Sandra ini berlangsung mulai pukul 11.15 WIB dan baru berakhir pukul 14.30.WIB hari Kamis (19/5).

Sony mengejutkan masyarakat Indonesia dengan keterlibatannya dalam kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan anak-anak di Kediri, Jawa Timur. Pelaku ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap 58 anak. Salah satu korban AK (14) sempat menceritakan bagaimana peristiwa yang tidak akan pernah dia lupakan seumur hidupnya itu terjadi.

Awalnya si pelaku meminta ditemani ke hotel. Korban disuruh naik mobil terus jalan ke hotel. Kemudian saat di dalam mobil, korban disuruh minum obat supaya korban tidak hamil. Saat sudah di hotel, korban langsung disuruh telanjang. Di kamar hotel itu pun korban diberi obat lagi. Setelah itu barulah Sony melancarkan aksi bejatnya. Akibat kejadian tersebut AK mengalami trauma yang sangat berat. Bahkan AK sering memiliki kecenderungan ingin bunuh diri

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Sony Sandra dengan hukuman 13 tahun penjara serta denda 250 juta rupiah subsider kurungan enam bulan penjara.

Dari 13 tahun menjadi 9 tahun penjara. Adilkah hukuman ini bagi korban?

Editorial Team

EditorRizal

Tonton lebih seru di