Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pixabay

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan aturan main bagi mereka yang ingin bertarung di Pemilihan Legislatif 2019. Salah satunya, tidak boleh pernah dihukum dalam kasus korupsi. 

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) malah meloloskan lima bakal calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan napi.

Namun, karena melanggar aturan, KPU memutuskan untuk menunda stastus dari lima mantan napi tersebut. Kelimanya dinilai Tidak memenuhi syarat (TMS).

1. Lima mantan napi yang lolos bursa caleg 2019

penningtonsheriff.org

Kelima mantan napi kasus korupsi itu berasal dari sejumlah daerah. Sebelumnya, Bawaslu meloloskan 3 orang mantan napi. Kemudian ditambah lagi 2 orang lagi. 

Mereka adalah: 

1. Joni Kornelius Tondok di Tana Toraja 
2. Syahrial Damapolii di Sulawesi Utara 
3. Abdullah Puteh dari Aceh
4. M Nur Hasan dari Rembang
5. Ramadan Umasangaji dari Pare-Pare

2. Larangan sudah tertulis di PKPU No 20 tahun 2018

Editorial Team

Tonton lebih seru di