Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan aturan main bagi mereka yang ingin bertarung di Pemilihan Legislatif 2019. Salah satunya, tidak boleh pernah dihukum dalam kasus korupsi.
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) malah meloloskan lima bakal calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan napi.
Namun, karena melanggar aturan, KPU memutuskan untuk menunda stastus dari lima mantan napi tersebut. Kelimanya dinilai Tidak memenuhi syarat (TMS).