Aplikasi Identias Kependudukan Digital (IKD). (IDN Times/Mhd Saifullah)
Selain hal yang sudah disebutkan, WNI juga wajib memiliki smartphone/ponsel pintar dengan akses internet, alamat email aktif dan nomor ponsel yang aktif.
Adapun alur aktivasi IKD bagi WNI yang berada di luar negeri sebagai berikut:
- Pemohon datang langsung ke kantor Kedutaan Besar RI (KBRI) atau Konsulat Jenderal RI (KJRI) setempat dan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Playstore pada smartphone.
- Pemohon melakukan registrasi dengan memasukkan NIT/NIK, e-mail, dan nomor ponsel lalu klik Verifikasi Data;
- Selanjutnya melakukan swafoto (tanpa masker dan kacamata) dan melakukan scan QR code pada petugas pencatatan sipil di KBRI/KJRI;
- Jika pendaftaran berhasil, maka pemohon akan menerima e--mail dari SIAK TERPUSAT yang berisikan kode aktivasi lalu klik tombol AKTIVASI;
- Masukkan kode aktivasi yang diterima di e-mail dan masukkan captcha, klik AKTIFKAN;
- Pemohon wajib melakukan login menggunakan kata kunci/PIN yang telah diberikan sebelumnya di e-mail (pemohon dapat mengubah kata kunci/PIN setelah log in);
- Setelah berhasil log in, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama dan proses aktivasi IKD telah selesai.
Direktur PIAK Handayani Ningrum menambahkan, sebelum aplikasi IKD di launching, terlebih dahulu sudah melewati uji keamanan atau security assessment dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Aplikasi IKD ini dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkapan layar/screenshot. Selain itu, kode QR yang dibagikan hanya berlaku 90 detik, dan selalu berubah-ubah sehingga lebih aman dan tidak disalahgunakan," pungkas Ningrum. (WEB)