Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong penguatan peran penghulu dan penyuluh agama, untuk mencegah praktik nikah siri di tengah masyarakat. Edukasi pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat dinilai perlu terus dilakukan, agar calon pengantin memahami konsekuensi hukum dan sosial dari pernikahan yang tidak dicatatkan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan penghulu memiliki posisi penting dalam memastikan calon pengantin memenuhi seluruh ketentuan sebelum akad nikah dilaksanakan. Pemeriksaan terhadap status calon pengantin menjadi salah satu tahapan penting dalam proses tersebut.
Abu mencontohkan, pemeriksaan perlu dilakukan terhadap calon pengantin laki-laki, terutama ketika terdapat kondisi yang mengharuskan adanya prosedur tertentu sebelum pernikahan dilangsungkan. Penghulu diminta tidak mengabaikan proses pemeriksaan hanya karena akad telah dihadiri keluarga maupun tamu undangan.
“Memang harus diperiksa, dan yang bisa memeriksa itu hanya orang yang profesional yang paham. Tidak boleh sembarangan, harus hati-hati betul,” ujar Abu dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/9/2026).
