Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai tanda pengenal bagi setiap warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun dan sifatnya wajib. KTP berisi data pribadi, seperti nama, Nomor Induk Keluarga (NIK), hingga tanggal lahir.
KTP tidak hanya digunakan sebagai tanda pengenal, tapi juga menjadi tanda kewarganegaraan dan syarat berbagai kebutuhan. Mulai dari membuat SIM, membayar pajak, mengurus asuransi, membuat rekening bank, semua membutuhkan KTP.
Setiap orang yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP untuk memudahkan segala urusannya. Lantas, bagaimana cara membuat KTP? Berikut rangkuman alur, syarat, dan ketentuan pengurusan KTP. Simak di bawah ini.