3 Cara Membuat Paspor Online yang Jarang Diketahui, Lebih Praktis!

Jakarta, IDN Times - Salah satu syarat yang perlu dilengkapi untuk perjalanan antar negara adalah paspor. Sebagai identitas resmi yang diakui secara internasional, paspor berisi data diri pemilik dan identifikasi individual.
Secara umum, ada tiga jenis paspor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, di antaranya paspor biasa, paspor dinas, dan paspor diplomatik. Terdiri dari paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik, paspor biasa umum digunakan untuk ke luar negeri. Adapun paspor dinas dan diplomatik diperuntukkan keperluan khusus.
Tak hanya secara offline, prosedur pembuatan paspor juga bisa dilakukan secara online. Lantas bagaimana cara membuat paspor online? Simak langkah-langkahnya di bawah ini.
1. Persyaratan Dokumen Membuat Paspor
Sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi. Melansir laman resmi imigrasi.go.id, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan.
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta nikah atau buku nikah, ijazah atau akta baptis; (dalam dokumen harus mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak disebutkan dalam dokumen, pemohon harus melampirkan surat pernyataan dari instansi pemerintah yang berwenang).
- Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia (bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia).
- Surat keterangan ganti nama dari pejabat, yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama.