Jakarta, IDN Times - Salah satu syarat yang perlu dilengkapi untuk perjalanan antar negara adalah paspor. Sebagai identitas resmi yang diakui secara internasional, paspor berisi data diri pemilik dan identifikasi individual.
Secara umum, ada tiga jenis paspor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, di antaranya paspor biasa, paspor dinas, dan paspor diplomatik. Terdiri dari paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik, paspor biasa umum digunakan untuk ke luar negeri. Adapun paspor dinas dan diplomatik diperuntukkan keperluan khusus.
Tak hanya secara offline, prosedur pembuatan paspor juga bisa dilakukan secara online. Lantas bagaimana cara membuat paspor online? Simak langkah-langkahnya di bawah ini.