Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meluncurkan program baru bertajuk "Lapor Mas Wapres" yang memungkinkan masyarakat menyampaikan aduan langsung kepada wakil presiden.
Program ini terbuka bagi warga yang ingin melaporkan berbagai permasalahan yang dihadapi, dengan layanan pengaduan diadakan di Istana Wakil Presiden di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Program ini mulai dibuka pada Senin (11/11/2024). Pada hari pertama, warga yang hendak membuat aduan diminta melalui beberapa tahapan. Muncul pertanyaan bagaimana cara membuat pengaduan Lapor Mas Wapres? Proses dimulai dengan pengecekan keamanan di pintu masuk, untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama program berlangsung. Setelah pemeriksaan selesai, warga mengambil nomor antrean untuk mendapatkan giliran membuat laporan.
Setelah mengambil nomor antrean, warga diarahkan untuk melakukan registrasi dengan bantuan petugas yang berada di lokasi. Pada tahap ini, data-data pengadu dicatat sebagai bagian dari proses administrasi. Setelah registrasi, pengadu diminta menunggu di ruangan pengaduan masyarakat hingga nomor antrean mereka dipanggil petugas.
Begitu tiba giliran, pengadu akan dibantu petugas dalam pembuatan ID laporan sebagai identitas resmi aduan mereka. Pengaduan ini dicatat secara terperinci untuk memastikan permasalahan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti dengan baik. Setelah laporan resmi dibuat, aduan dicetak dan diberikan kepada pengadu, yang kemudian menunggu tindak lanjut dari pihak terkait.