Jakarta, IDN Times – Pemerintah telah mengumumkan syarat mudik pada hari raya Idul Fitri tahun ini, di mana salah satunya yakni harus sudah menerima vaksin booster. Namun selain itu, ternyata ada persyaratan lain yang harus dipenuhi, khususnya bagi pemudik yang menggunakan transportasi udara atau pesawat terbang.
Adapun syarat naik pesawat terbang bagi masyarakat yang akan mudik lebaran adalah harus mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC). Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in. Ketentuan ini berlaku mulai 5 April 2022.
Dikutip dari laman kemkes.go.id, persyaratan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Berikut adalah tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022 sesuai informasi yang dirilis Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO).