Jakarta,IDN Times - Pemerintah akan melakukan penyekatan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 pada libur Idul Adha 2021. Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H yang berlaku mulai 18 sampai 25 Juli 2021.
"Pengalaman libur panjang mengakibatkan peningkatan laju penularan. Dan hal ini sudah nampak pada beberapa periode liburan sebelumnya di tahun 2020. Bahkan kenaikan kasusnya bisa mencapai 4 kali lipat pasca periode libur Natal-tahun baru 2021, dan bahkan 5 kali lipat paskah periode libur Idul Fitri 2021," kata Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, Sabtu (18/7/2021) malam.