Catat! Aturan Lengkap Penyekatan Libur Idul Adha 2021

Jakarta,IDN Times - Pemerintah akan melakukan penyekatan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 pada libur Idul Adha 2021. Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H yang berlaku mulai 18 sampai 25 Juli 2021.
"Pengalaman libur panjang mengakibatkan peningkatan laju penularan. Dan hal ini sudah nampak pada beberapa periode liburan sebelumnya di tahun 2020. Bahkan kenaikan kasusnya bisa mencapai 4 kali lipat pasca periode libur Natal-tahun baru 2021, dan bahkan 5 kali lipat paskah periode libur Idul Fitri 2021," kata Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, Sabtu (18/7/2021) malam.
1. Ini pengecualian dari pembatasan yang dilakukan pada 18-25 Juli 2021
Wiku menjelaskan soal mobilitas warga. Dia mengatakan hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang bisa melakukan perjalanan ke luar daerah. Untuk yang memiliki keperluan mendesak seperti pasien sakit keras dan ibu hamil, bisa dilakukan pendampingan maksimal 1 orang. Untuk persalinan, maksimal 2 orang dan pengantaran jenazah non COVID-19 maksimal 5 orang.
"Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP, atau surat tanda registrasi pekerja, yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat, (yaitu) surat keterangan dari pemerintah daerah setempat. Dan untuk masyarakat surat keterangan dari pemerintah daerah setempat. Perjalanan untuk anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu, artinya dilarang," kata Wiku.
2. Aturan naik transportasi umum, wajib bawa PCR/antigen
Wiku memaparkan untuk perjalanan antardaerah wajib menunjukkan dokumen PCR negatif COVID-19 yang masih berlaku, yakni maksimal 2x24 jam untuk yang memakai transportasi udara.
"Dan PCR atau rapid antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya, kecuali di wilayah aglomerasi. Selain itu, ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke pulau Jawa-Bali, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, masih berlaku. Kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak," katanya.
3. Aturan pembatasan peribadatan dari 18-25 Juli 2021
Ada perbedaan kebijakan dalam melaksanakan ibadah di Hari Raya Idul Adha 2021. Wiku menjelaskan kegiatan peribadatan dan tradisi selamat hari raya Idul Adha di daerah yang menerapkan PPKM darurat, PPKM mikro diperketat, dan di kawasan non PPKM darurat namun di zona merah dan oranye, ditiadakan atau dilakukan di rumah masing-masing.
"Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut, maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjemaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadat sebesar 30 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.
4. Ada penyekatan di tempat wisata
Wiku melanjutkan satgas COVID-19 juga akan melakukan pembatasan aktivitas di tempat wisata. Hal ini dikarenakan tempat wisata menjadi lokasi potensial yang dapat mengundang kerumunan.
"Untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut, dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan kesehatan yang ketat," ucap Wiku.