Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan sanksi tilang manual tetap bisa dikenakan untuk jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto mengungkapkan jenis pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual tersebut antara lain balap liar, knalpot bising, dan mengemudi secara ugal-ugalan.
"Jadi kemarin disampaikan secara lisan oleh Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas kita bisa menggunakan tilang manual," kata Edy di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Jumat (11/11/2022).