Tak Ada Lagi Tilang Manual, Jumlah Pelanggar Lalin Masih Landai

Jakarta, IDN Times - Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, mengatakan jumlah pengendara yang ditilang menggunakan ETLE masih tentatif alias naik turun.
"Sejauh ini belum (berkurang) ya masih tentatif naik turun juga. Karena kan di satu sisi kami lihat masih ada juga masyarakat yang masih belum peduli (melanggar)," kata Jhoni, kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
1. Jumlah pelanggar masih stabil

Jhoni, lebih lanjut mengatakan, pada titik wilayah tertentu, memang ada peningkatan jumlah pelanggaran. Namun di titik lainnya masih stabil. Sehingga angkanya tidak naik ataupun turun secara signifikan.
"Di titik tertentu ada peningkatan, tapi di titik lain masih stabil. jadi masih standar tidak begitu jomplang," ungkapnya.
2. Tak ada perubahan mekanisme tilang

Sementara itu, masih kata Jhoni, tak ada perubahan mekanisme untuk pelanggaran ETLE. Pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi.
"Jadi kan yang tilang ETLE. Jadi bila ada yang melanggar, nanti dikirim surat konfirmasi," jelas dia.
Adapun, sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi menghapuskan tilang manual, sebagai gantinya ia menyarankan anggotanya untuk melakukan tilang secara elektronik atau ETLE.
3. Jika petugas melanggar akan diberi sanksi internal

Instruksi itu sebagaimana tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022.
Apabila ditemukan petugas yang melanggar, akan diberi sanksi internal. Sehingga, pelanggar lalu lintas hanya akan diberi edukasi oleh petugas setempat. Setelah itu, pelanggar dilepaskan.