Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Angkasa Pura II

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Selama pemberlakukan PPKM Darurat, pemerintah memperketat pengaturan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh baik pesawat, kereta api, kapal, dan mobil, baik antarwilayah, mapun keluar masuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito mengatakan pembatasan perjalanan tersenbut sudah diatur dalam Satgas Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) No.14 Tahun 2021.

"Setiap individu yang mau melakukan perjalanan wajib melakukan protokol kesehatan 3 M," ujar Ganip dalam konferensi pers dipantau daring Jumat (2/7/202i) malam.

Berikut ini IDN Times akan kasih tahu syarat perjalanan transportasi PPKM Darurat darat, laut, udara, dan Kereta Api.

1. Pakai masker tiga lapis dan tidak boleh bicara

Protokol perjalanan pelaku dalam negeri/Youtube BNPB

Ganip mengatakan pengetatan protokol 3 M ini ditekankan memakai masker dengan benar. Penggunaan masker harus menutup hidung dan mulut, kemudian memakai masker kain 3 lapis atau masker medis.

"Tidak berbicara satu atau dua arah perjalanan, tidak boleh makan dan minum, kecuali keperluan medis, konsumsi obat," ujar Ganip.

2. Syarat vaksinasi untuk perjalanan

Editorial Team

Tonton lebih seru di