Jakarta, IDN Times - KAI Commuter selaku operator KRL bakal mewajibkan penumpang membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat bepergian mulai Senin,12 Juli 2021. Selain itu, pengguna juga diizinkan membawa Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon dua untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.
"KAI Commuter bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan aparat kewilayahan setempat untuk melakukan pemeriksaan seluruh calon pengguna KRL. Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut dilarang untuk naik KRL," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).