Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi naik KRL dari Jakarta ke Stasiun Cikarang (IDN Times/Herka Yanis)

Jakarta, IDN Times - KAI Commuter selaku operator KRL bakal mewajibkan penumpang membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat bepergian mulai Senin,12 Juli 2021. Selain itu, pengguna juga diizinkan membawa Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon dua untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal. 

"KAI Commuter bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan aparat kewilayahan setempat untuk melakukan pemeriksaan seluruh calon pengguna KRL. Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut dilarang untuk naik KRL," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).

1. Ini syarat mengajukan STRP

Suasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung pada Senin (5/7/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ada sejumlah syarat untuk membuat STRP sebagai syarat keluar masuk Jakarta. Persyaratannya dibagi sesuai kebutuhan, untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, yakni perjalanan dinas serta rutinitas kantor, pekerja butuh beberapa hal: 

  1. KTP pemohon
  2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan bisa melampirkan daftar nama, nomor KTP, pas foto, alamat tempat bekerja dan tempat tinggal yang dituju)
  3. Sertifikat vaksinasi
  4. Pas foto berwarna 4x6 untuk rombongan wajib lampirkan surat tugas 

Sedangkan untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak butuh hal ini: 

  1. KTP pemohon
  2. Sertifikat vaksinasi
  3. Foto 4x6 berwarna

Persyaratan ini dikecualikan untuk kementerian atau lembaga serta instasi pemerintahan baik pusat maupun daerah seperti TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK dan lainnya.

2. Ini cara mendaftar STRP

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di