Catatan Dua Tahun Prabowo: Program MBG hingga Penanganan Karhutla

Prof Susi Dwi Harijanti menilai efisiensi anggaran belum merata, sementara MBG dan Koperasi Desa Merah Putih masih menyisakan persoalan.
Ia meminta pemerintah bertanggung jawab atas kasus keracunan MBG serta menangani karhutla dengan menyelesaikan akar persoalannya.
Susi menyoroti aspek hukum pengangkatan Wantimpres dan putusan MK soal ijazah Gibran, serta meminta Prabowo-Gibran fokus pada kebutuhan rakyat.
Jakarta, IDN Times - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Susi Dwi Harijanti, memberikan sejumlah catatan pada dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Salah satu sorotannya berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dinilai belum diterapkan secara merata di seluruh bidang pemerintahan.
Susi menilai, sejumlah program unggulan Prabowo, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), masih menyisakan persoalan. Menurut dia, pelaksanaan program-program tersebut belum mempertimbangkan berbagai aspek secara matang, termasuk dampaknya terhadap alokasi anggaran untuk sektor lain.
“Jadi ada dua program utama yang sangat bermasalah menurut saya, yaitu program MBG dan Koperasi Merah Putih. Karena dua program itu adalah terutama MBG ya, program janji kampanye dan menurut saya gitu, program-program itu belum dilakukan secara baik,” ujar Susi kepada IDN Times, dikutip Senin (19/10/2026).
1. Efisiensi dinilai belum merata

Ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama) Susi menyoroti pelaksanaan MBG yang menyerap anggaran pendidikan. Dia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengalokasian anggaran pendidikan untuk program tersebut. Menurut dia, pemerintah perlu memperhitungkan konsekuensi kebijakan sejak tahap perencanaan agar pelaksanaan janji kampanye tidak mengorbankan kebutuhan sektor lain.
“Kalau itu dihitung dengan baik, kan tidak mungkin kemudian mengambil dari anggaran pendidikan, kemudian juga dari dana transfer ke daerah,” kata dia.
Susi kemudian mempertanyakan penerapan efisiensi anggaran yang dinilai belum menyentuh seluruh program pemerintah. Susi menilai, sejumlah sektor justru harus menanggung konsekuensi penghematan, sementara program prioritas pemerintah tetap berjalan.
“Itu kan semuanya diefisiensi gitu ya. Kita semua disuruh efisiensi, tapi ternyata tidak untuk anggaran-anggaran yang lain. Misalnya anggaran Koperasi Merah Putih, kemudian MBG, pendirian batalyon-batalyon militer. Itu sepertinya tidak ada efisiensi, gitu ya,” ucap dia.
Menurut Susi, kondisi tersebut memperlihatkan ketimpangan dalam menentukan prioritas anggaran. Dia mengingatkan pemerintah agar tidak hanya mengejar realisasi janji kampanye tanpa memperhitungkan kebutuhan masyarakat dan dampak kebijakan terhadap sektor lain.
“Jadi kesannya adalah janji-janji kampanye itu adalah program-program populis semata,” ujar dia.
2. Pemerintah diminta bertanggung jawab atas kasus keracunan MBG

Siswa mengalami keracunan MBG dirawat di Puskesmas Pringgarata Lombok Tengah, Jumat (11/9/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir) Selain persoalan anggaran, Susi menyoroti penanganan kasus keracunan yang melibatkan penerima manfaat MBG. Dia menilai pemerintah perlu menunjukkan tanggung jawab terhadap korban, bukan sekadar menjadikan persentase kasus sebagai tolok ukur keberhasilan program.
Susi menyayangkan respons pemerintah yang menggunakan angka untuk menggambarkan besarnya kasus keracunan. Menurut dia, setiap korban harus dipandang sebagai persoalan serius yang menyangkut kemanusiaan.
“Padahal ini kan persoalan nyawa manusia. Persoalan nyawa manusia ini berkaitan dengan kemanusiaan. Jadi angka itu jangan kemudian apa, kemanusiaan itu harus kemudian mengalah, gitu ya, atau atau dia tidak lebih penting gitu dibandingkan dengan kemanusiaan. Justru kemanusiaan yang harus dikedepankan, gitu,” ucap dia.
3. Penanganan karhutla tak cukup dengan memadamkan api

Ilustrasi penanganan karhutla (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S) Catatan berikutnya berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Susi menilai, upaya pemadaman perlu disertai langkah untuk mengatasi akar persoalan agar kebakaran tidak terus berulang setiap tahun.
Menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya mengerahkan personel dan sumber daya untuk memadamkan api. Penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan perusahaan serta evaluasi penyebab kebakaran juga perlu dilakukan secara serius.
“Dan kalau setiap tahun terjadi, masa iya sih tidak pernah belajar dari pengalaman? Sebetulnya persoalan akar persoalannya apa? Ini kan akar persoalannya juga belum dibereskan,” kata dia.
Susi turut mempertanyakan status karhutla yang belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Dia menilai, pemerintah perlu mengevaluasi penanganan kebakaran hutan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
4. Pengangkatan Wantimpres disorot

Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Pratikno dan Hatta Rajasa (dok. Sekretariat Presiden) Susi juga menyoroti pengangkatan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dia menilai, terdapat persoalan dari sisi kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, terutama terkait batas waktu pengangkatan anggota lembaga tersebut.
Menurut dia, Undang-Undang Wantimpres mengatur pengangkatan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah presiden dilantik. Dia menilai pengangkatan yang dilakukan setelah melewati batas waktu tersebut menimbulkan persoalan secara formal.
“Nah, ini kan udah berapa bulan ini setelah presiden dilantik? Lebih dari 20 bulan, ya. Jadi mendekati 20 bulan mungkin ya, ini baru dilantik. Berarti apa? Secara formil, pengangkatan Wantimpres itu cacat menurut saya,” ujar dia.
Susi menilai, persoalan tersebut menjadi salah satu indikator untuk mengukur kepatuhan pemerintah terhadap hukum. Dia juga mengingatkan pentingnya memastikan proses pembentukan undang-undang berjalan sesuai ketentuan karena pemerintah turut terlibat bersama DPR.
“Ini ini memperlihatkan bagi saya satu satu hal yang tidak menggembirakan gitu dari aspek hukum. Sejauh mana kepatuhan Presiden Prabowo pada hukum, gitu,” kata dia.
5. Putusan MK soal ijazah Gibran bisa jadi beban politik

Suasana keputusan hasil Sidang MK tentang Ijazah Gibran Rakabuming Raka (IDN Times / Lia Hutasoit) Susi turut menyinggung putusan MK terkait persoalan ijazah Gibran. Menurut dia, putusan tersebut perlu mendapat respons dari Presiden Prabowo maupun DPR, terutama dalam kerangka tanggung jawab moral dan prinsip negara hukum.
Dia menjelaskan, permohonan yang diperiksa MK tidak dapat diterima karena berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon atau legal standing, bukan karena pokok persoalannya ditolak. Karena itu, menurut Susi, pertimbangan hukum dalam putusan tersebut tetap perlu menjadi perhatian.
“Nah, ini sampai sejauh mana bagi saya presiden terutama, itu punya tanggung jawab moral, punya kewajiban moral untuk mempertanggungjawabkan itu dan merespons putusan MK,” ujar dia.
Susi menilai, sikap pemerintah dan DPR dalam merespons persoalan tersebut dapat memengaruhi penilaian publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Jika tidak ada respons, persoalan itu berpotensi terus menjadi beban politik bagi pemerintah.
“Dan ini selama presiden tidak merespons, kemudian juga DPR tidak merespons, maka ini akan menjadi beban politik bagi apa namanya, pemerintah gitu ya, terutama bagi presiden,” kata dia.
6. Prabowo-Gibran diminta fokus pada kebutuhan rakyat

Presiden Prabowo dan Wapres Gibran umumkan Menteri Negara, Wakil Menteri, dan Kepala Badan pada Kabinet Merah Putih pada Minggu (20/10/2024). (youtube.com/Sekretariat Presiden) Memasuki sisa tiga tahun masa pemerintahan, Susi berharap Prabowo-Gibran tidak mengalihkan perhatian pada persiapan Pemilu 2029. Di meminta pemerintah memprioritaskan pelaksanaan kewajiban kepada masyarakat, termasuk memastikan kebijakan yang dibuat berjalan sesuai hukum.
Susi turut menyinggung sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian, mulai dari banjir di Sumatra, kondisi korban gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga dampak karhutla. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan penanganan dan pemulihan bagi masyarakat terdampak berjalan dengan baik.
“Harapan saya adalah satu, mereka tidak boleh fokus untuk Pemilu 2029. Mereka harus fokus bagaimana cara mereka termasuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan, implementasi kebijakan, termasuk juga kepatuhan terhadap hukum di dalam sisa waktu tiga tahun ini,” ujar dia.
Dia juga mengingatkan agar sumber daya negara tidak digunakan untuk kepentingan politik menjelang pemilu. Pemerintah, kata Susi, perlu memanfaatkan sisa masa jabatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mengevaluasi pelaksanaan program-program prioritas.
“Jangan menggunakan sumber daya negara untuk kepentingan Pemilu 2029. Justru sekarang yang mereka harus perlihatkan kepada rakyat menggunakan sisa waktu dengan baik, melaksanakan berbagai kewajiban-kewajiban ketika mereka apa, berjanji kepada rakyat, gitu ya,” kata dia.


















