Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan rektor kampus negeri untuk membuat komitmen pemberantasan rasuah. Hal ini bertujuan agar kasus korupsi seperti yang terjadi pada Rektor nonaktif Universitas Lampung Karomani tidak terjadi lagi di dunia pendidikan
"Forum ini juga diinisiasi para rektor, guru besar dan akademisi yang diharapkan mewakili tujuan untuk membangun budaya antikorupsi perguruan tinggi," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana melalui keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).