Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menolak masuk 118 warga negara asing (WNA) ke Indonesia sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Jumlah ini dihitung mulai dari tanggal 5 hingga 23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di Indonesia," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang dalam keterangan tertulis, Minggu (23/2).