Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Foto hanya ilustrasi) Petugas memantau penumpang melalui Thermal Scanner Camera di Bandara SAMS. (IDN Times/Surya Aditya)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menolak masuk 118 warga negara asing (WNA) ke Indonesia sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Jumlah ini dihitung mulai dari tanggal 5 hingga 23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di Indonesia," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang dalam keterangan tertulis, Minggu (23/2).

1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Bali tolak 89 orang

Ilustrasi. Pegawai dari perusahaan layanan desinfektan menunggu untuk mensanitasi pasar tradisional di Seoul, Korea Selatan, pada 5 Februari 2020. (ANTARA FOTO/REUTERS/Heo Ran)

Arvin memaparkan jumlah penolakan WNA yang terbanyak terdapat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Bali sebanyak 89 orang.

WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia tidak hanya dari Tiongkok namun beragam seperti Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika.

2. Sebanyak 118 WNA pernah tinggal atau singgah di wilayah Tiongkok

Editorial Team

Tonton lebih seru di