Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Cegah Proyek Gagal, Pemerintah Perkuat Manajemen Risiko Program Pangan
Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Pemerintah memperkuat manajemen risiko lintas sektor melalui MRPN LS yang dipimpin Bappenas untuk memastikan keberhasilan proyek pangan, energi, dan air.
  • Wamenko Pangan Hanif Faisol menegaskan anggaran besar tidak menjamin keberhasilan tanpa tata kelola, transparansi, efisiensi, dan efektivitas yang konsisten.
  • Kemenko Pangan mendorong MRPN LS dijadikan acuan bersama agar mitigasi risiko program prioritas nasional dapat dikontrol secara terukur oleh semua pihak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2023

Terbit Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 yang menjadi dasar mandat penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor (MRPN LS).

28 Juni 2026

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa pemerintah memperkuat pengawasan program pangan melalui penerapan MRPN LS untuk mencegah kegagalan proyek.

kini

Kementerian Koordinator Bidang Pangan mendorong agar matrikulasi MRPN LS dijadikan dokumen rujukan semua pihak guna memitigasi pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah memperkuat manajemen risiko lintas sektor melalui penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor (MRPN LS) untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang pangan.
  • Who?
    Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang dipimpin Wakil Menteri Hanif Faisol Nurofiq, dengan dukungan Presiden Prabowo Subianto serta melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
  • Where?
    Kegiatan penguatan manajemen risiko ini berlangsung di tingkat nasional, dengan pusat koordinasi di Jakarta melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
  • When?
    Pernyataan resmi disampaikan pada Minggu, 28 Juni 2026, bersamaan dengan penjelasan mengenai implementasi MRPN LS sesuai mandat Perpres Nomor 39 Tahun 2023.
  • Why?
    Langkah ini dilakukan untuk mencegah kegagalan proyek pangan dan memastikan efektivitas pelaksanaan program prioritas pemerintah yang memiliki anggaran besar namun berisiko tinggi tanpa tata kelola yang baik.
  • How?
    Pemerintah menerapkan MRPN LS sebagai instrumen pengendalian, melakukan koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mendorong dokumen matrikulasi MRPN LS menjadi acuan bersama dalam mitigasi risiko program nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah mau semua proyek makanan dan energi berjalan baik. Pak Hanif bilang banyak kementerian harus kerja sama dan hati-hati supaya tidak gagal. Ada aturan dari Presiden untuk pakai cara baru namanya manajemen risiko. Sekarang mereka bikin pengawasan lebih kuat biar uangnya tidak terbuang dan semua orang bisa ikut mengontrol hasilnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah pemerintah memperkuat manajemen risiko melalui MRPN LS menunjukkan keseriusan dalam memastikan program pangan berjalan efektif dan transparan. Dengan melibatkan berbagai kementerian serta menekankan tata kelola yang baik, kebijakan ini mencerminkan upaya sistematis untuk mencegah kegagalan proyek dan meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program prioritas nasional secara terukur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan memperkuat pengawasan berbagai program prioritas nasional di sektor pangan melalui penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor (MRPN LS).

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan, penerapan MRPN LS menjadi instrumen pengendalian pelaksanaan program prioritas nasional yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Hal ini untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program serta mencegah kegagalan proyek pangan.

“Besarnya anggaran tidak menjadi jaminan keberhasilan apabila tata kelola dan pengendalian risiko tidak dijalankan secara konsisten," kata Hanif dalam keterangan tertulis Kemenko Pangan, Minggu (28/6/2026).

1. Manajemen risiko mandat Perpres nomor 39 tahun 2023

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau langsung kondisi TPA Tamangapa, Makassar, didampingi Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, Jumat (30/5/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Hanif mengatakan, MRPN LS merupakan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023. Kementerian Koordinator Bidang Pangan, kata dia, mendapat tugas mengendalikan dan mengkoordinasikan program prioritas nasional.

Sejumlah program itu adalah Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Kemudian, Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), proyek pangan, energi, dan air.

“Semua memiliki, memerlukan konsolidasi semua sektor,” ujar Hanif.

2. Anggaran besar tak jamin keberhasilan proyek

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bicara hujan di Jakarta mengandung mikroplastik. (IDN Times/Amir Faisol).

Menurut Hanif, sejumlah proyek besar pemerintah termasuk di sektor pangan, energi, dan air belum benar-benar berhasil.

Presiden Prabowo Subianto kemudian meminta jajarannya melakukan mitigasi sehingga proyek-proyek skala besar itu terhindar dari kegagalan.

Di antara aspek yang menjadi perhatian meliputi, tata kelola, transparansi, efisiensi, dan efektivitas, yang harus dikerjakan lintas kementerian/lembaga.

“Karena keberhasilan program itu dan proyek tidak kemudian dijamin dengan dana yang besar akan berhasil. Tidak,” kata Hanif.

3. Kemenko Pangan mendorong manajemen risiko dirujuk semua pihak

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Oleh karena itu, Kementerian Koordinator Bidang Pangan mendorong matrikulasi MRPN LS menjadi dokumen yang dirujuk semua pihak terkait guna memitigasi pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Menurut dia, mitigasi itu perlu diturunkan menjadi kebijakan yang bersifat mengikat sehingga semua pihak bisa ikut mengontrol pelaksanaan program tersebut.

“Semua orang bisa mengontrol dengan tepat, dengan terukur tingkat keberhasilan dan peluang ketidakberhasilan pada saat itu ada,” ujar Hanif.

Editorial Team

Related Article