Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
wahana rekreasi di Dufan (IDN Times/Sunariyah)

Padang, IDN Times - Untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19, Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat memutuskan untuk menghentikan sementara waktu operasional tempat-tempat hiburan malam dan objek wisata.

Tercatat, ada 12 tempat hiburan malam dan objek wisata yang ditutup hingga 14 hari ke depan. Seluruh pemilik usaha atau pengelola diminta untuk tidak menerima tamu atau pelanggan.

1. Dari klub malam, diskotek, karaoke, hingga warnet ditutup

Ilustrasi Diskotek (Instagram.com/@colosseumjkt)

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menyebutkan, ke 12 tempat hiburan dan tempat wisata itu di antaranya adalah klub malam, diskotek, karaoke, griya, bioskop, arena permainan anak, spa hingga warnet.

“Penutupan ini sebagai upaya kita memaksimalkan mencegah penyebaran wabah corona. Kita sudah mengeluarkan surat instruksi terkait dengan penutupan itu,” kata Mahyeldi Ansharullah, Senin (23/3).

2. Aparat keamanan dikerahkan untuk memantau di lapangan

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Menurut Mahyeldi, untuk memastikan tidak ada aktivitas di tempat hiburan dan wisata, seiring dengan dikeluarkannya surat instruksi tersebut, pihaknya akan meminta kepada jajaran aparat keamanan untuk ikut terlibat memantau di lapangan. 

Virus corona COVID-19, kata Mahyeldi, sangat berbahaya. Maka dari itu, Pemkot Padang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa agar terhindar dari Wabah COVID-19.

Editorial Team

EditorAndri NH