Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi hotel (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Ilustrasi hotel (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Jakarta, IDN Times - Beredar informasi di media sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan 32 hotel untuk isolasi mandiri pasien COVID-19. Dalam informasi tersebut, dinarasikan Pemprov DKI menanggung biaya untuk isolasi pasien COVID-19 di 32 hotel tersebut.

Informasi tersebut tidak hanya beredar di Whats App Group, namun juga di Facebook.

“Gubernur DKI Anies R Baswedan patut di contoh dalam mengayomi warganya…. Ada Gubernur lain yang mau tiru….? Monggo…
Ada 32 hotel di Jakarta untuk ISOLASI MANDIRI yang biayanya Ditanggung Pemerintah.” tulisnya akun Facebook Nasrullah Larada pada 19 Januari 2021 lalu.

Lalu apakah benar Pemprov DKI Jakarta menggratiskan biaya isolasi di hotel?

1. Hanya 5 hotel di DKI Jakarta yang biayanya ditanggung pemerintah

Sebuah hotel tutup sementara akibat wabah COVID-19 (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Dilansir situs Turnbackhoax, klaim adanya 32 hotel di Jakarta untuk isolasi mandiri yang biayanya ditanggung pemerintah adalah klaim yang keliru.

Faktanya, bukan 32 hotel, melainkan hanya 5 hotel di Provinsi DKI Jakarta yang menjadi tempat isolasi mandiri dengan biaya ditanggung pemerintah.

2. Berikut ini daftar lima hotel gratis untuk isolasi di Jakarta

Hotel Yasmin di Kabupaten Tangerang dijadikan tempat isolasi bagi pasien COVID-19 dengan gejala ringan (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sementara itu, dilansir dari situs Jala Hoaks Jakarta, berdasarkan hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mengklarifikasi bahwa hanya 5 hotel di Provinsi DKI Jakarta yang menjadi tempat isolasi mandiri pada masa pandemik COVID-19 hingga saat ini.

Daftar nama hotel yang menjadi tempat isolasi mandiri tersebut, sebagai berikut:
1. Hotel Grand Asia Penjaringan
2. Hotel IBIS Senen
3. Hotel IBIS Style Mangga Dua
4. Hotel Twin Plaza – Slipi
5. Hotel U-Stay Mangga Besar

Adapun pembiayaan isolasi mandiri pada 5 hotel tersebut ditanggung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

3. Informasi yang beredar termasuk disinformasi

ilustrasi hoax (IDN Times/Sukma Shakti)

Sehingga, informasi mengenai daftar 32 hotel di Jakarta untuk isolasi mandiri dengan biaya ditanggung pemerintah, adalah tidak benar. Faktanya, terdapat 5 hotel di Provinsi DKI Jakarta yang menjadi tempat isolasi mandiri dengan biaya ditanggung pemerintah.

Informasi yang beredar tersebut kategori disinformasi, dengan konten yang dimanipulasi. (Manipulated Content).

Ingat, cek dulu kebenarannya sebelum dibagikan.

Editorial Team