Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Benarkah Ada Program SIM Gratis dan Berlaku Seumur Hidup?

Ilustrasi ujian praktik pembuatan SIM.(IDN Times/Ruhaili)
Ilustrasi ujian praktik pembuatan SIM.(IDN Times/Ruhaili)
Intinya sih...
  • Video klaim kebijakan baru SIM gratis dan berlaku seumur hidup beredar di media sosial YouTube.
  • Korlantas Polri membantah informasi tersebut, SIM tidak berlaku seumur hidup sesuai UU LLAJ No.22 Tahun 2009.
  • Anggota Komisi III DPR RI usulkan agar masa berlaku SIM, STNK, dan TNKB berlaku seumur hidup untuk meringankan beban masyarakat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sebuah video yang mengklaim bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dan berlaku seumur hidup beredar di media sosial YouTube. 

Akun YouTube Dunsanak Mreal yang menyebarkan informasi itu menyebut, pemerintah membebaskan biaya pembuatan SIM dan bakal berlaku seumur hidup.

“Sama seperti membuat KTP,” penjelasan akun YouTube Dunsanak Mreal itu yang diunggah satu tahun lalu. Lantas, benarkah informasi tersebut?

1. Korlantas Polri membantah informasi SIM gratis dan berlaku seumur hidup

Polisi memberi edukasi keselamatan berlalu lintas kepada pengendara roda empat saat Operasi Zebra Maung 2024 di Kota Serang, Banten, Selasa (15/10/2024) (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
Polisi memberi edukasi keselamatan berlalu lintas kepada pengendara roda empat saat Operasi Zebra Maung 2024 di Kota Serang, Banten, Selasa (15/10/2024) (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melalui akun Instagram resminya @korlantaspolri, membantah informasi pembuatan SIM gratis dan berlaku seumur hidup.

“Informasi tersebut tidak benar,” tulis Korlantas Polri.

2. Aturan pembuatan SIM

Ilustrasi warga diputar balik polisi.  (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
Ilustrasi warga diputar balik polisi. (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Korlantas Polri menjelaskan, SIM tidak berlaku seumur hidup mengacu pada Undang Undang LLAJ No.22 Tahun 2009 Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang menyatakan SIM adalah sebagai bukti kompetensi mengemudi, sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi.

Serta sebagai data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Adapun regulasi tarif pembuatan SIM di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia Pasal 1 huruf a, b, dan Pasal 8. 

3. Anggota DPR sempat mengusulkan SIM dan STNK berlaku seumur hidup

Personel Satlantas berbaris di samping kendaraan saat apel gelar pasukan Operasi Zebra Jaya 2024 di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (15/10/2024) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Personel Satlantas berbaris di samping kendaraan saat apel gelar pasukan Operasi Zebra Jaya 2024 di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (15/10/2024) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar masa berlaku SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup.

Sudding menyampaikan itu dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Polisi Aan Suhanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

“Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali," kata Sudding dikutip ANTARA.

Hal tersebut sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.

“KTP itu kan berlaku seumur hidup sekali. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup," ucap dia.

Menurut Sudding, penerbitan SIM, STNK, dan TNKB yang berlaku seumur hidup dapat meringankan beban masyarakat sebab seringkali masyarakat menemui hambatan-hambatan ketika melakukan perpanjangan surat-surat berkendara tersebut.

“Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu? Dan itu dibebankan kepada masyarakat," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us