CEK FAKTA: Potret Jokowi Dijadikan Pecahan Uang Rp100 Ribu

- BI menegaskan uang pecahan Rp100 ribu tidak akan bergambar Jokowi
- Aturan BI menyatakan gambar orang yang masih hidup tidak boleh digunakan dalam pecahan uang rupiah
Jakarta, IDN Times – Masyarakat sempat dihebohkan dengan informasi tentang akan adanya uang pecahan Rp100 bergambar Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo.
Foto yang diunggah akun Facebook “Dara Dina” pada Sabtu (30/11/2024) itu menampilkan narasi palsu yang menyebutkan, Bank Indonesia (BI) akan mengganti pecahan Rp100 ribu dengan uang bergambar Jokowi.
Lalu bagaimana fakta sebenarnya? Berikut penelusuran IDN Times!
1. Menggunakan gambar pahlawan yang sudah meninggal

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan, informasi tentang foto Jokowi yang akan dijadikan gambar dalam uang pecahan Rp100 ribu itu tidak benar.
Unggahan tersebut, diketahui kembali mengangkat informasi yang sebelumnya telah diklarifikasi BI. Erwin mengatakan, ketentuan tokoh yang diabadikan di uang kertas adalah pahlawan yang sudah meninggal.
“Kalau pun mau pakai gambar orang itu gambar pahlawan yang sudah meninggal,” kata Erwin beberapa waktu lalu.
Saat ini, muncul kembali narasi yang mendorong agar potret Jokowi dicetak menjadi uang Rp100 ribu. Hal serupa pernah ramai diperbincangkan pada tahun 2022.
Melalui laman media sosialnya, Bank Indonesia mengatakan, dalam undang-undang, orang yang masih hidup tidak boleh digunakan dalam pecahan uang rupiah.
“Hai #SobatRupiah. Sebagai informasi, sesuai Pasal 6 Undang-Undang Mata Uang tahun 2011, ciri Rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 7 gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah,” tulis Bank Indonesia.
2. Bunyi pasal yang mengatur gambar orang pada uang kertas

Berikut adalah bunyi Pasal 6 dan 7, UU tentang Mata Uang yang menjelaskan soal aturan gambar orang pada uang kertas!
Pasal 6
Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak memuat gambar orang yang masih hidup
Pasal 7
1. Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah.
2. Penggunaan gambar pahlawan nasional sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diperoleh pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang
menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris.
3. Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
3. Uang pecahan Rp100 ribu dari masa ke masa

Pecahan uang kertas Rp100 ribu telah mengalami beberapa perubahan desain dari masa ke masa.
Hal itu pertama kali diperkenalkan pada 1999, yakni uang bergambar Soekarno-Hatta dengan latar pembacaan teks proklamasi.
Desain berikutnya, pada 2004 menampilkan potret yang sama dengan warna dominan merah. Terbaru, sejak 2016, desainnya lebih modern dengan tema kebangsaan, menampilkan Soekarno-Hatta di depan dan tari Topeng Betawi di belakang. Selain itu pada bagian belakang juga terlihat latar alam Raja Ampat, serta Bunga Anggrek Bulan.