Jakarta, IDN Times - Beredar surat percepatan keberangkatan jemaah haji tahun 2023. Surat tersebut tertulis ditetapkan tanggal 23 Pebruari 2023 (bukan Februari), yang berisi mengenai percepatan pelaksanaan haji.
Dalam surat tersebut, dijelaskan nama yang berhak berangkat haji 1444 H/2023 untuk segera melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Rp25 juta. Bahkan, Bipih 2023 dibulatkan menjadi Rp50 juta.
Padahal, Bipih 2023 yang harus dibayarkan rata-rata Rp49,8 juta. Dalam surat tersebut, disebutkan pembayaran Bipih terakhir pada 25 Pebruari 2023 (bukan ditulis Februari) pukul 11. 59 WIB.
