Jakarta, IDN Times - Sebuah narasi yang menyebutkan mulai 1 Oktober 2021, biaya pasien COVID-19 tidak ditanggung Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan viral di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya maksimal Rp18 juta. Narasi tersebut juga berisi imbauan agar memiliki alternatif lain seperti asuransi sendiri.
Benarkah pemerintah tidak menanggung biaya perawatan COVID-19 mulai 1 Oktober?