Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
CEK FAKTA: Pigai Sebut Tindakan Yaqut Sesuai Prosedur, Tak Langgar HAM
Ilustrasi Cek Fakta (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Natalius Pigai membantah keras pernyataan yang mengaitkannya dengan pembenaran dugaan korupsi dana haji oleh Yaqut, menegaskan bahwa kutipan tersebut adalah hoaks.
  • Pigai mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong di media sosial dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pihak yang memproduksi maupun menyebarkannya.
  • Kementerian HAM merilis daftar akun penyebar hoaks dan menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk menangani penyebaran informasi palsu tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
29 Maret 2026

Sejumlah unggahan di media sosial beredar dengan narasi yang mengatasnamakan Natalius Pigai membenarkan dugaan korupsi dana haji oleh Yaqut Cholil Qoumas. Narasi tersebut dikutip pada Minggu (29/3/2026).

kini

Natalius Pigai menegaskan bahwa pernyataan yang beredar adalah hoaks dan bukan berasal darinya. Kementerian HAM merilis daftar akun penyebar hoaks serta mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkannya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Beredar unggahan di media sosial yang menarasikan bahwa Menteri HAM Natalius Pigai membenarkan dugaan korupsi dana haji oleh Yaqut Cholil Qoumas, namun pernyataan tersebut dikonfirmasi sebagai hoaks.
  • Who?
    Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia, menjadi pihak yang namanya dicatut dalam narasi palsu. Ia membantah keras dan menyebut informasi itu tidak berasal darinya.
  • Where?
    Penyebaran informasi terjadi di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan X. Klarifikasi disampaikan melalui akun resmi Pigai serta Kementerian HAM di Jakarta.
  • When?
    Narasi hoaks muncul dan ramai dibicarakan pada Minggu, 29 Maret 2026. Klarifikasi dari Pigai dan Kementerian HAM disampaikan pada waktu yang sama.
  • Why?
    Penyebaran hoaks ini diduga bertujuan memanipulasi opini publik dengan mengaitkan nama pejabat negara terhadap isu korupsi dana haji. Motif pasti masih menunggu informasi lebih lanjut.
  • How?
    Akun-akun media sosial mengunggah kutipan palsu seolah berasal dari Pigai. Setelah viral, Pigai menegaskan bantahan melalui X dan Kementerian HAM merilis daftar akun penyebar hoaks serta mempertimbangkan langkah hukum
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Beredar sejumlah unggahan di media sosial yang menarasikan bahwa Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai membenarkan dugaan korupsi dana haji yang dikaitkan dengan Yaqut Cholil Qoumas.

Narasi tersebut diunggah beberapa akun di berbagai platform media sosial baik Facebook, Instagram maupun X dengan narasi yang menuliskan bahwa menyebut korupsi yang dilakukan Yaqut sudah sesuai prosedur serta tidak melanggar HAM.

“Menurut saya, korupsi dana haji yang dilakukan Yaqut sudah sesuai prosedur, jadi tidak melanggar HAM. Tidak ada yang tersakiti, jemaah aman dari HAM,” tulis narasi tersebut dikutip Minggu (29/3/2026).

Benarkah Pigai membenarkan tindakan Yaqut sesuai prosedur?

1. Pigai bantah itu pernyataannya

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai bantah pernyataan yang beredar di medsos/ X @NataliusPigai2.

Dalam media Twitter atau X, Pigai secara tegas membantah bahwa kutipan tersebut bukan pernyataannya. Ia menyatakan informasi yang beredar adalah hoaks.

"Hoax! Saya tegaskan Ini bukan pernyataan Saya," tulisnya dengan mengunggah sebuah akun yang menyebarkan narasi tersebut.

2. Penyebaran hoaks berpotensi berhadapan dengan hukum

Ilustrasi hoaks (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pigai mengingatkan bahwa pihak yang memproduksi serta menyebarkan berita bohong dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum.

"Siapapun yang memproduksi dan menyebarkan berita bohong (hoax) bertentangan dengan hukum," katanya

3. Kementerian HAM rilis akun penyebar hoaks

Kementerian HAM rilis akun penyebar hoaks/ Instagram @kementerian.ham

Sementara dalam akun resmi Kementerian HAM mengunggah sejumlah akun yang menyebarkan informasi tersebut. Dalam caption-nya, Kementerian HAM mengatakan maraknya penyebaran informasi yang tidak benar di ruang digital kembali menjadi perhatian serius.

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa sejumlah pernyataan yang beredar dan mengatasnamakan dirinya adalah hoax dan tidak pernah disampaikan dalam forum resmi mana pun.

Narasi tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta menciptakan kegaduhan publik.

"Kementerian HAM telah melakukan penelusuran dan memastikan bahwa konten-konten tersebut merupakan informasi bohong yang bertentangan dengan hukum. Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian HAM juga mencatat sejumlah akun yang turut menyebarkan konten dimaksud," tulisnya.

Menteri HAM menegaskan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang memproduksi dan menyebarluaskan hoax tersebut.

Kesimpulan : narasi yang menuliskan bahwa Pigai mengatakan tindakan korupsi Yaqut sesuai prosedur dan tidak melanggar HAM adalah hoaks atau tidak benar.

Editorial Team