Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
CEK FAKTA: Prabowo Lantik Purbaya Jadi Ketua KPK
Ilustrasi Cek Fakta General. (IDN Times/Anjani Asra)
  • Narasi Facebook yang mengklaim Presiden Prabowo melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua KPK adalah hoaks; foto penyematan pin yang beredar dibuat menggunakan AI.
  • Ketua KPK saat ini masih Setyo Budiyanto untuk periode 2024-2029. Pelantikan pejabat terakhir oleh Prabowo adalah Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, menggantikan Purbaya.
  • Pemilihan pimpinan KPK melalui pansel, pengajuan Presiden, pemilihan DPR, lalu penetapan dan pelantikan Presiden; masyarakat dapat memberi tanggapan terhadap calon.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada cerita di Facebook kalau Prabowo melantik Purbaya jadi Ketua KPK. Tapi itu tidak benar. Foto Prabowo memberi pin kepada Purbaya juga dibuat dengan AI. Sekarang Ketua KPK masih Setyo Budiyanto sampai tahun 2029. Purbaya juga sudah diganti dari jabatan Menteri Keuangan oleh Suahasil Nazara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Beredar narasi di media sosial Presiden Prabowo Subianto melantik mantan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Narasi tersebut ramai beredar di Facebook.

"Geger hari ini! Purbaya dilantik jadi Ketua KPK? Diam-diam Prabowo gegerkan dunia politik," tulis narasi di akun misterxxxx.

Selain itu, ada juga foto seolah Presiden Prabowo menyematkan pin ke jas Purbaya. Foto tersebut dihasilkan dari konten Artificial Intelligence (AI).

1. Lalu, bagaimana faktanya?

Ilustrasi Cek Fakta (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan penelusuran IDN Times, tidak ada pelantikan Purbaya menjadi Ketua KPK. Presiden Prabowo terakhir melantik pejabat adalah Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya.

Saat ini, jabatan Ketua KPK masih diemban oleh Setyo Budiyanto untuk periode 2024-2029. Kesimpulannya, Prabowo tidak melantik Purbaya sebagai Ketua KPK.

2. Alur pemilihan pimpinan KPK

Ilustrasi logo KPK (IDN Times/Santi Dewi)

Ada sejumlah mekanisme untuk membentuk pimpinan KPK. Presiden membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menjaring calon Pimpinan KPK. Pansel terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat.

Setelah terbentuk, pansel mengumumkan penerimaan calon Pimpinan KPK kepada masyarakat. Proses pendaftaran berlangsung selama 14 hari kerja secara terus-menerus.

Pansel kemudian melakukan proses seleksi terhadap para pendaftar. Dalam praktik seleksi, tahapan dapat mencakup pemeriksaan administrasi, penilaian kompetensi, rekam jejak, uji publik, wawancara, hingga tes kesehatan sesuai ketentuan dan tahapan yang ditetapkan dalam proses seleksi. Pada 2024, misalnya, pemerintah membentuk Pansel Capim dan Dewas KPK melalui Keputusan Presiden Nomor 63/P Tahun 2024.

Undang-Undang KPK juga mengatur keterlibatan masyarakat. Setelah nama-nama calon diumumkan, masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan terhadap calon.

Setelah seluruh proses seleksi selesai, pansel menentukan nama calon Pimpinan KPK untuk disampaikan kepada Presiden.

Jumlah calon yang diajukan kepada Presiden kemudian menjadi 10 nama untuk mengisi lima posisi Pimpinan KPK. Ketentuan ini berasal dari Pasal 30 ayat (8) dan ayat (9) UU KPK, dengan formula dua kali jumlah jabatan yang dibutuhkan.

Presiden memiliki waktu paling lambat 14 hari kerja sejak menerima daftar nama dari pansel untuk menyampaikan calon tersebut kepada DPR.

Setelah menerima 10 nama dari Presiden, DPR menjalankan tahapan pemilihan. Dalam praktiknya, Komisi III DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap calon.

Contohnya terlihat dalam proses pemilihan Pimpinan KPK periode 2024-2029. Dokumen DPR mencatat Komisi III melaksanakan uji kelayakan terhadap calon Pimpinan KPK sebelum proses pemilihan dan penetapan.

DPR memiliki waktu paling lambat tiga bulan sejak menerima usulan Presiden untuk memilih dan menetapkan lima calon Pimpinan KPK.

Dari 10 nama yang disampaikan Presiden, DPR memilih dan menetapkan lima orang sebagai Pimpinan KPK.

Lima orang tersebut terdiri atas satu Ketua dan empat Wakil Ketua. Setelah lima nama terpilih, DPR menentukan salah satunya sebagai Ketua KPK, sedangkan empat lainnya menjadi Wakil Ketua.

Setelah DPR menyelesaikan proses pemilihan, hasilnya disampaikan kepada Presiden untuk tahap penetapan.

Tahap terakhir adalah penetapan oleh Presiden. Setelah menerima hasil pemilihan DPR, Presiden menetapkan Pimpinan KPK terpilih dan kemudian melakukan pelantikan.

3. Jangan asal percaya informasi yang beredar di media sosial

Ilustrasi Cek Fakta (IDN Times/Aditya Pratama)

Bagi sobat Milenial and Gen Z, jangan mudah percaya informasi yang beredar di media sosial, ya. Cek informasi tersebut akan ada di media massa atau tidak.

Apabila informasi yang beredar tidak ada di media massa, dapat dipastikan kabar di media sosial itu tidak benar. Saring informasi sebelum sharing, ya!

Curated For You

Editorial Team

Related Article