Ilustrasi logo KPK (IDN Times/Santi Dewi)
Ada sejumlah mekanisme untuk membentuk pimpinan KPK. Presiden membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menjaring calon Pimpinan KPK. Pansel terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat.
Setelah terbentuk, pansel mengumumkan penerimaan calon Pimpinan KPK kepada masyarakat. Proses pendaftaran berlangsung selama 14 hari kerja secara terus-menerus.
Pansel kemudian melakukan proses seleksi terhadap para pendaftar. Dalam praktik seleksi, tahapan dapat mencakup pemeriksaan administrasi, penilaian kompetensi, rekam jejak, uji publik, wawancara, hingga tes kesehatan sesuai ketentuan dan tahapan yang ditetapkan dalam proses seleksi. Pada 2024, misalnya, pemerintah membentuk Pansel Capim dan Dewas KPK melalui Keputusan Presiden Nomor 63/P Tahun 2024.
Undang-Undang KPK juga mengatur keterlibatan masyarakat. Setelah nama-nama calon diumumkan, masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan terhadap calon.
Setelah seluruh proses seleksi selesai, pansel menentukan nama calon Pimpinan KPK untuk disampaikan kepada Presiden.
Jumlah calon yang diajukan kepada Presiden kemudian menjadi 10 nama untuk mengisi lima posisi Pimpinan KPK. Ketentuan ini berasal dari Pasal 30 ayat (8) dan ayat (9) UU KPK, dengan formula dua kali jumlah jabatan yang dibutuhkan.
Presiden memiliki waktu paling lambat 14 hari kerja sejak menerima daftar nama dari pansel untuk menyampaikan calon tersebut kepada DPR.
Setelah menerima 10 nama dari Presiden, DPR menjalankan tahapan pemilihan. Dalam praktiknya, Komisi III DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap calon.
Contohnya terlihat dalam proses pemilihan Pimpinan KPK periode 2024-2029. Dokumen DPR mencatat Komisi III melaksanakan uji kelayakan terhadap calon Pimpinan KPK sebelum proses pemilihan dan penetapan.
DPR memiliki waktu paling lambat tiga bulan sejak menerima usulan Presiden untuk memilih dan menetapkan lima calon Pimpinan KPK.
Dari 10 nama yang disampaikan Presiden, DPR memilih dan menetapkan lima orang sebagai Pimpinan KPK.
Lima orang tersebut terdiri atas satu Ketua dan empat Wakil Ketua. Setelah lima nama terpilih, DPR menentukan salah satunya sebagai Ketua KPK, sedangkan empat lainnya menjadi Wakil Ketua.
Setelah DPR menyelesaikan proses pemilihan, hasilnya disampaikan kepada Presiden untuk tahap penetapan.
Tahap terakhir adalah penetapan oleh Presiden. Setelah menerima hasil pemilihan DPR, Presiden menetapkan Pimpinan KPK terpilih dan kemudian melakukan pelantikan.