Ilustrasi Cek Fakta (IDN Times/Aditya Pratama)
IDN Times menelusuri kebenaran narasi tersebut dengan mencari sumber resmi melalui laman resmi jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (jdih.setneg.go.id).
Hasilnya, IDN Times menemukan dokumen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, tentang kebijakan umum pertahanan negara tahun 2025-2029. Pada Perpres tersebut dijelaskan ada tiga kategori ancaman negara, yakni ancaman militer, nonmiliter dan hibrida. Dalam perpres tersebut, penyebaran budaya LGBT masuk dalam ancaman negara kategori nonmiliter.
Berikut penjelasan tiga ancaman:
1) Ancaman Militer
Ancaman militer baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, dengan implikasi terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer antara lain pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan bersenjata, agresi, serangan nuklir, serangan biologi, dan serangan kimia.
2) Ancaman Nonmiliter
Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, luntumya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (ilbgal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisenta| Transgender, and Queer(LGBTQ). Di samping itu, terdapat beberapa ancaman lain seperti bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit.
3) Ancaman Hibrida
Ancaman hibrida merupakan perpaduan antara ancaman militer dan ancaman nonmiliter yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa antara lain serangan siber terintegrasi, serangan drone, penya)ahgunaan kecerdasan buatan @nificial Intelligene), dan gangguan terhadap Command, Control, Communbationq Computers, Cgber-Defense, Combat Systemg Intelligene, Swveillan e and Reannaissance (C6ISR).
"Kondisi perkembangan lingkungan strategis baik global, regional, dan nasional tersebut dapat menimbulkan ancEunan, baik militer, nonmiliter, dan hibrida, yang berpotensi mengganggu kedaulatan dan kelangsungan hidup bangsa," tulis Perpres tersebut.
Kesimpulannya, Prabowo menerbitkan Perpres yang menyebut LGBT sebagai ancaman negara adalah benar.