Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
CEK FAKTA: Prabowo Tetapkan LGBT Jadi Ancaman Negara
Ilustrasi cek fakta hoaks (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto menetapkan tiga kategori ancaman negara: militer, nonmiliter, dan hibrida.
  • Dalam kategori ancaman nonmiliter, penyebaran budaya LGBT tercantum sebagai salah satu bentuk ancaman terhadap kedaulatan dan keselamatan bangsa.
  • IDN Times menegaskan pentingnya memverifikasi informasi di media sosial melalui sumber resmi agar tidak mudah termakan hoaks.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Presiden Prabowo bikin aturan baru tentang jaga negara. Di aturan itu ada tiga hal yang bisa bahaya buat negara, yaitu militer, nonmiliter, dan hibrida. Di bagian nonmiliter, ada tulisan kalau penyebaran budaya LGBT juga dibilang ancaman. Aturan ini sudah ditandatangani Prabowo dan sekarang sudah berlaku di Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Artikel ini menampilkan upaya media untuk memberikan klarifikasi faktual terhadap isu yang beredar di media sosial. Dengan menelusuri sumber resmi dan menjelaskan isi Perpres secara rinci, publik mendapat pemahaman yang lebih akurat tentang kebijakan pertahanan negara. Pendekatan ini memperkuat literasi informasi serta mendorong masyarakat agar lebih kritis dalam menyikapi berita daring.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Beredar narasi di media sosial Presiden Prabowo Subianto menetapkan perilaku lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBT) sebagai ancaman negara. Aturan tersebut disebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Pada narasi di media sosial, LBGT disebut sebagai ancaman nonmiliter. Dalam unggahan di media sosial, foto Presiden Prabowo disandingkan dengan gambar bendera pelangi dengan tambahan simbol dilarang berwarna merah.

1. Bagaimana faktanya?

Ilustrasi Cek Fakta (IDN Times/Aditya Pratama)

IDN Times menelusuri kebenaran narasi tersebut dengan mencari sumber resmi melalui laman resmi jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (jdih.setneg.go.id).

Hasilnya, IDN Times menemukan dokumen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, tentang kebijakan umum pertahanan negara tahun 2025-2029. Pada Perpres tersebut dijelaskan ada tiga kategori ancaman negara, yakni ancaman militer, nonmiliter dan hibrida. Dalam perpres tersebut, penyebaran budaya LGBT masuk dalam ancaman negara kategori nonmiliter.

Berikut penjelasan tiga ancaman:

1) Ancaman Militer

Ancaman militer baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, dengan implikasi terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer antara lain pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan bersenjata, agresi, serangan nuklir, serangan biologi, dan serangan kimia.

2) Ancaman Nonmiliter

Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, luntumya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (ilbgal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisenta| Transgender, and Queer(LGBTQ). Di samping itu, terdapat beberapa ancaman lain seperti bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit.

3) Ancaman Hibrida

Ancaman hibrida merupakan perpaduan antara ancaman militer dan ancaman nonmiliter yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa antara lain serangan siber terintegrasi, serangan drone, penya)ahgunaan kecerdasan buatan @nificial Intelligene), dan gangguan terhadap Command, Control, Communbationq Computers, Cgber-Defense, Combat Systemg Intelligene, Swveillan e and Reannaissance (C6ISR).

"Kondisi perkembangan lingkungan strategis baik global, regional, dan nasional tersebut dapat menimbulkan ancEunan, baik militer, nonmiliter, dan hibrida, yang berpotensi mengganggu kedaulatan dan kelangsungan hidup bangsa," tulis Perpres tersebut.

Kesimpulannya, Prabowo menerbitkan Perpres yang menyebut LGBT sebagai ancaman negara adalah benar.

2. Tujuan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dibuat

Ilustrasi Cek Fakta (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada pokok kebijakan umum pertahanan negara, tujuan aturan tersebut unutk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselatan bangsa. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ini sudah berlangsung pada 24 Oktober 2025 dan ditandangani Presiden Prabowo Subianto.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis Perpres tersebut.

3. Jangan mudah percaya unggahan di media sosial

Ilustrasi Cek Fakta (IDN Times/Aditya Pratama)

Buat sobat millenial dan Gen Z, jangan mudah percaya unggahan di media sosial. Kamu bisa melakukan pencarian dengan berbagai sumber lain.

Misalnya, mengecek di google apakah narasi yang beredar sama dengan yang ada di media nasional atau kementerian/lembaga terkait. Apabila hal itu tidak ditemukan, bisa dianggap tidak benar informasi yang beredar di media sosial.

Curated For You

Editorial Team

Related Article