Dugaan Gratifikasi Menhut, Anggota DPR: Harusnya Dikembalikan ke KPK

- Firman Soebagyo menegaskan pengembalian gratifikasi harus dilakukan ke KPK, bukan kepada pemberi, sesuai ketentuan UU Tipikor untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas hukum.
- Komisi IV DPR akan mengawasi kasus dugaan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni serta menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan pelaporan gratifikasi di sektor kehutanan.
- KPK menilai Raja Juli seharusnya melapor langsung ke KPK atas penerimaan amplop uang dan membuka peluang pemanggilan dirinya berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar, Firman Soebagyo menilai, pengembalian gratifikasi seharusnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga resmi, bukan kepada pihak pemberi.
Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12C, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Pernyataan ini disampaikan Firman Subagyo sekaligus menyoroti pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang menerima amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
"Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru," kata Firman kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
1. Kasus Raja Juli harus ditangani serius

Firman menegaskan, dugaan gratifikasi yang menyeret Raja Juli harus ditangani sesuai ketentuan hukum. Sebab, ia mengatakan, mekanisme pengembalian gratifikasi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi IV DPR menghormati asas praduga tak bersalah. Kendati demikian, ia menilai dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian.
"Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR," ujarnya.
Ia mendorong Raja Juli segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kronologi dan status dugaan gratifikasi tersebut. Apabila benar terjadi penerimaan gratifikasi, ia meminta agar hal itu segera dilaporkan dan diserahkan kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Tekankan pentingnya menjaga integritas

Di sisi lain, Firman menyampaikan, Komisi IV DPR akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pihaknya juga berkoordinasi dengan KPK memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas di sektor kehutanan karena kementerian tersebut mengelola sumber saya alam yang sangat strategis.
"Komisi IV DPR mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penguatan sistem pelaporan gratifikasi, kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta perbaikan tata kelola perizinan di sektor kehutanan," kata dia.
Firman pun mengajak seluruh pejabat publik menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat untuk mematuhi aturan mengenai gratifikasi.
"Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara," kata Wakil Ketua Umun Kadin itu.
3. KPK buka peluang panggil Menhut soal gratifikasi

Menhut Raja Juli Antoni mengakui sempat menerima amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang terkena OTT KPK. Namun, ia mengklaim uang tersebut telah dikembalikan.
KPK menilai seharusnya Raja Juli langsung melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK.
"Ya, semestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negara," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik, Sabtu (4/7/2026).
Oleh sebab itu, KPK tidak menutup peluang memanggil Raja Juli. Namun, pemanggilan dilakukan dengan kebutuhan penyidikan.
“Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain. Jadi, fakta-fakta, bukan hanya karena komentar-komentar, tetapi karena betul-betul murni kebutuhan penyidikan, baik itu dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa maupun dari dokumen-dokumen hasil penggeledahan atau penyitaan,” tuturnya.




















