Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
CEK FAKTA: Satpol PP DKI Minta Jatah Bulanan ke Pedagang Starling?
Ilustrasi Satpol PP DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • Sebuah video viral menampilkan pedagang kopi keliling di Kuningan menuding Satpol PP DKI meminta jatah bulanan, namun kemudian ia mengklarifikasi dan meminta maaf atas ucapannya.
  • Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi, membantah tuduhan pungutan liar dan menegaskan pernyataan pedagang tersebut tidak benar setelah adanya klarifikasi resmi.
  • Satriadi menegaskan jika terbukti ada pungli oleh petugas, pihaknya akan memberikan sanksi tegas demi menjaga profesionalitas penegakan Perda untuk kepentingan masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
23 Maret 2026

Video pedagang kopi keliling di Kuningan, Jakarta Selatan, viral di Instagram @jakselupdate. Dalam video itu, pedagang menuding Satpol PP DKI memungut uang bulanan dari pedagang.

setelah 23 Maret 2026

Pedagang yang sebelumnya menuduh Satpol PP memberikan klarifikasi dan permintaan maaf. Ia mengaku ucapannya tidak benar dan disampaikan dalam keadaan emosi.

setelah klarifikasi pedagang

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi, membantah tuduhan adanya jatah bulanan. Ia menegaskan pernyataan pedagang sudah diklarifikasi dan tidak benar.

kini

Satpol PP menyatakan akan menindak tegas jika ditemukan praktik pungutan liar oleh petugas serta menegaskan penegakan Perda harus dilakukan secara profesional.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sebuah video viral memperlihatkan pedagang kopi keliling memprotes penertiban lapak di trotoar Kuningan dan menuding petugas Satpol PP DKI Jakarta meminta jatah bulanan dari pedagang.
  • Who?
    Pedagang kopi keliling (starling) yang terekam dalam video, serta Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi, yang memberikan klarifikasi dan bantahan atas tuduhan tersebut.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di kawasan trotoar Kuningan, Jakarta Selatan, sementara klarifikasi disampaikan melalui media sosial dan konfirmasi kepada wartawan di Jakarta.
  • When?
    Video pertama kali beredar pada Senin, 23 Maret 2026, dan klarifikasi dari pedagang serta pernyataan resmi Satpol PP disampaikan tidak lama setelahnya.
  • Why?
    Tuduhan muncul akibat ketegangan saat penertiban lapak oleh petugas; pedagang kemudian mengaku ucapannya dipicu emosi dan menyatakan permintaan maaf secara terbuka.
  • How?
    Pernyataan awal direkam dalam video protes lalu menyebar di media sosial; setelah viral, pedagang membuat video klarifikasi dan pihak Satpol PP menegaskan tidak ada pungutan liar dilakukan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Sebuah video yang memperlihatkan pedagang kopi keliling (starling) memprotes penertiban lapaknya di trotoar kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pedagang menuding petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memungut uang bulanan dari pedagang.

“Satpol PP yang mungutin bulanan pedagang padahal sudah ngasih jatah,” ucap perekam yang diduga pedagang dalam video yang beredar di Instagram @jakselupdate, Senin (23/3/2026).

1. Pedagang starling klarifikasi

Viral pedagang starling diduga serit ke satpol PP/ dok Instagram @jakselupdate

Namun, tuduhan tersebut kemudian dibantah oleh pedagang yang bersangkutan. Dalam video lain, ia menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf atas pernyataannya. Ia mengaku ucapannya tidak benar dan disampaikan dalam kondisi emosi.

“Saya berikan klarifikasi, saya mohon maaf, saya dalam keadaan sadar jasmani rohani,” ujarnya dalam video singkat.

2. Kepala Satplol PP bantah tuduhan ada jatah bulanan

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi menegaskan, tudingan adanya pungutan liar tersebut tidak benar. Ia merujuk pada klarifikasi yang telah disampaikan oleh pedagang bersangkutan.

“Pernyataan itu tidak benar. Sudah ada klarifikasi dari yang bersangkutan bahwa tidak ada pemberian jatah bulanan,” kata Satriadi sat dikonfirmasi IDN Times.

3. Apabila ada pungli akan ditindak tegas

Viral pedagang starling diduga serit ke satpol PP/ dok Instagram @jakselupdate

Ia menambahkan, apabila ditemukan praktik pungutan liar oleh petugas, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas. Menurutnya, penegakan Peraturan Daerah (Perda) harus dilakukan secara profesional demi kepentingan masyarakat.

“Kalau ada pasti kita akan berikan sanksi. Perda harus kita tegakkan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Editorial Team