Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Saat ditanya terkait dengan alasan Kejaksaan belum melakukan eksekusi putusan pengadilan, meski sudah inkrah. Anang menjawab agar pertanyaan itu bisa disampaikan ke Kejari Jakarta Selatan.
"Silakan, itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Coba nanti dipastikan, apakah sudah ada permohonan PK-nya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau sekalian dicek apakah ditembuskan kepada Kejari Jakarta Selatan," ujarnya.
Relawan Jokowi ini dilaporkan tim Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Kala itu, Silfester dilaporkan atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.
Singkatnya, Silfester dinyatakan sah dan bersalah atas perkara itu. Kemudian, Silfester Matutina divonis 1 tahun pada 2018. Vonis itu kemudian dikuatkan pada sidang banding di PT Jakarta pada 29 Oktober 2018.
Selain itu, upaya hukum Silfester di tingkat kasasi juga ditolak, dan bahkan diperberat menjadi pidana 1,5 bulan pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.
Dengan demikian, dapat disimpulkan kabar tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.