Presiden Prabowo Subianto ketika menerima Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ketika itu masih menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) di Istana Kepresidenan. (Dokumentasi Biro Pers Istana)
Ada empat tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.
Slamet menjadi orang keempat yang diumumkan menjadi tersangka.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (5/11/2026)