Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus Penyadapan Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Janji Terbuka dan Kooperatif

2 min read
Kasus Penyadapan Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Janji Terbuka dan Kooperatif
Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution. (Instagram/ahriesonta)
  • Ahrie Sonta Nasution berjanji terbuka melalui kuasa hukumnya terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

  • Kuasa hukum menyatakan Ahrie akan kooperatif dan meyakini proses penegakan hukum berjalan profesional serta objektif.

  • Polri menetapkan empat jenderal sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data, dan akses ilegal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Irjen Polisi Ahrie Sonta Nasution ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Melalui kuasa hukumnya, mantan ajudan Prabowo itu berjanji akan terbuka soal kasus yang menjeratnya.

"Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini," ujar Kuasa Hukum Ahrie Sonta, Krisna Murthi dalam keterangan video yang dikutip pada Sabtu (7/11/2026).

  1. 1. Ahrie Sonta bakal kooperatif

    Screen Shot 2026-11-03 at 13.11.18.png
    Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution. (Instagram/ahriesonta)

    Krisna mengungkapkan, kliennya telah mendapatkan pendampingan hukum sejak awal diperiksa sebagai saksi hingga dijadikan tersangka. Ia mengeklaim tak ada intimidasi dalam proses hukum yang menjerat kliennya.

    "Saat ini proses hukum masih berjalan, kami akan kooperatif terhadap proses hukum," ujarnya.

  2. 2. Penegakan hukum diyakini bakal profesional

    Potret Irjen Ahrie Sonta bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam unggahan akun Instagram @ahriesonta.
    Irjen Ahrie Sonta bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Instagram @ahriesonta)

    Krisna mengaku tak ingin membangun opini pada proses hukum yang berjalan. Ia yakin penegakan hukum akan berjalan objektif.

    "Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami," ujarnya.

  3. 3. Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga jenderal jadi tersangka penyadapan presiden

    Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution.
    Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution. (Instagram/ahriesonta)

    Diketahui, Polri menetapkan eks Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan dan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data, dan akses ilegal terhadap nomor Presiden dan sejumlah pejabat negara lainnya termasuk media.

    Penyadapan ini diduga dilakukan sejak 2025. Namun, motif penyadapan belum diketahui.

Related Articles

See More