Jakarta, IDN Times - Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 21 Juni, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang berlaku mulai hari ini, 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Kebijakan tersebut dikeluarkan mengingat kasus penularan COVID-19 di tanah air mengalami lonjakan dari hari ke hari pasca libur lebaran.
“PPKM Mikro tujuan utamanya adalah untuk kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan,” kata Tito dalam Rapat Rutin Koordinasi terkait Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, Senin (21/6/2021).