ilustrasi asisten dosen (pexels.com/fauxels)
Dalam keterangannya di MK, Imam juga menyoroti rendahnya tunjangan fungsional dosen yang menurutnya masih mengacu pada ketentuan lama. Ia menjelaskan, seorang asisten ahli hanya memperoleh tunjangan fungsional Rp375 ribu meski harus memenuhi berbagai kewajiban akademik, seperti menerbitkan buku, publikasi ilmiah, hingga mengumpulkan angka kredit tertentu.
Menurutnya, besaran tunjangan tersebut tidak sebanding dengan tuntutan pekerjaan akademik yang harus dipenuhi. Ia juga menyinggung besaran tunjangan pada jenjang karier dosen lainnya yang dinilai masih rendah dibandingkan beban kerja dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Di tengah kondisi tersebut, Imam menyoroti muncul gerakan tanda pagar (tagar) Jangan Jadi Dosen (#JanganJadiDosen) pada 2024 yang berlanjut hingga 2026. Gerakan itu, menurutnya, mencerminkan keresahan banyak dosen terhadap rendahnya kesejahteraan profesi.
Ia juga menyinggung adanya ratusan CPNS dosen yang memilih mengundurkan diri karena mempertimbangkan besaran gaji yang dinilai belum memadai, terutama bagi mereka yang ditempatkan jauh dari daerah asal.
Imam menegaskan, para dosen tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan keadilan agar dapat menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara optimal. Dengan nada emosional, ia mengaku berdiri di ruang sidang bukan hanya mewakili dirinya sendiri, tetapi juga ribuan dosen yang harus membagi waktu antara mengajar dan mencari nafkah tambahan.
"Saya berdiri di sini mewakili kepala keluarga yang setelah mengajar masih harus mengajar di banyak kampus untuk membeli susu anaknya. Saya juga mewakili dosen yang selesai mengajar harus berpanas-panasan menjadi driver online," ujarnya.
Imam kemudian menceritakan latar belakang keluarganya. Ia merupakan anak seorang pedagang sayur yang membiayai pendidikannya hingga jenjang S2.
Ia mengaku memiliki keinginan memberikan gaji pertamanya kepada orang tua sebagai bentuk balas budi. Namun keinginan itu tidak pernah terwujud karena seluruh penghasilannya habis untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
"Saya tidak sempat memberikan gaji pertama saya kepada orang tua saya yang seorang penjual sayur. Karena gaji saya hanya segitu adanya," tuturnya dengan suara bergetar menahan tangis.
Untuk diketahui, sidang ini merupakan lanjutan dalam perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 dan 272/PUU-XXIII/2025. I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang dalam permohonan nomor 24/2026 merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat 1 UU Guru dan Dosen. Norma tersebut dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945.
Sementara, para pemohon 272/2025 menyebutkan pengujian pasal-pasal tersebut diajukan atas kekhawatiran para Pemohon terkait dengan kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi yang tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi. Pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014.