Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kisah Miris Lulusan S3 Melbourne, Jadi Dosen di Indonesia Digaji Rp2,3 Juta

Kisah Miris Lulusan S3 Melbourne, Jadi Dosen di Indonesia Digaji Rp2,3 Juta
Pihak Melbourne Bergerak saat menjadi pihak terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen di MK, Senin (25/5/2026)(YouTube/MK)
Intinya Sih
  • Ulya Niami Jamson memaparkan kisah dosen muda bergelar doktor dari Melbourne yang hanya digaji Rp2,3 juta per bulan saat mengajar di Indonesia.
  • Keterbatasan gaji membuat dosen tersebut mencari pekerjaan sampingan agar bisa bertahan hidup dan mempersiapkan kepulangan ke tanah air.
  • Masalah kesejahteraan dosen kini diuji di Mahkamah Konstitusi melalui dua perkara yang menyoroti ketidakjelasan standar tunjangan dan pengupahan layak bagi tenaga akademik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), kisah tentang pendidikan tak lagi hanya bicara kampus megah atau ambisi menjadi world class university. Ada cerita lain yang lebih sunyi, tentang dosen muda bergelar doktor yang harus menghitung ulang mimpi karena gaji tak cukup untuk sekadar menyewa rumah.

Cerita itu disampaikan Ketua Umum Melbourne Bergerak, Ulya Niami Jamson, saat menjadi pihak terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen di MK, Senin (25/5/2026). Ulya membawa kisah seorang dosen yang namanya disamarkan sebagai Libra di depan majelis hakim. Seorang laki-laki berusia 37 tahun yang tengah menuntaskan pendidikan doktoralnya di salah satu universitas ternama di Melbourne, Australia.

1. Ketika mimpi jadi dosen diganjar gaji yang kecil

Ilustrasi pendidikan.  (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pendidikan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Ulya, Libra adalah gambaran dari sosok yang selama ini diburu banyak perguruan tinggi di Indonesia. Mereka yang menempuh studi doktoral di luar negeri dianggap mampu mendongkrak reputasi kampus menuju level internasional.

"Katanya perguruan tinggi di Indonesia saat ini sangat getol merekrut calon dosen yang berlatar belakang sedang atau sudah bergelar S3 dari universitas ternama di luar negeri. Tujuannya untuk mengejar prestise sebagai world-class university," papar Ulya.

Namun semangat pengabdian itu, kata dia, berhadapan langsung dengan kenyataan yang jauh dari layak. Sebagai calon dosen bergelar doktor, Libra disebut hanya menerima gaji pokok Rp2.345.000 per bulan. Nominal itu bahkan sulit menopang hidup sederhana bagi seseorang yang sudah berkeluarga.

"Kata Libra, 'sialnya di Indonesia uang segini mah pasti kagak cukup. Boro-boro ngontrak rumah, paling cukup buat makan doang'," kata Ulya.

2. Mencari pekerjaan sampingan demi bisa pulang

-
Ilustrasi Pendidikan (IDN Times/Arief Rahmat)

Di negeri tempat ilmu dihormati, seorang akademisi semestinya punya ruang untuk berpikir, meneliti, dan mengajar dengan tenang. Namun, realitas justru memaksa Libra memikirkan cara lain untuk bertahan hidup.

"Namun, karena sudah terlanjur diterima sebagai dosen, dia sekarang sedang mencari-cari pekerjaan sampingan untuk persiapan kembali ke Indonesia tahun ini," ujar Ulya.

Cerita itu bukan satu-satunya. Dalam sidang, Ulya juga membandingkan kondisi seorang dosen ASN di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) di Surabaya yang telah mengabdi selama 15 tahun, tetapi hanya menerima gaji pokok Rp4 juta per bulan. Angka itu bahkan masih berada di bawah upah minimum regional Surabaya pada 2026 yang mencapai Rp5,3 juta.

"Padahal UMR Surabaya per 2026 adalah sebesar Rp5.300.000," ujar Ulya.

3. Gugatan soal kesejahteraan dosen bergulir di MK

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Persoalan kesejahteraan dosen kini tengah diuji melalui dua perkara di MK, yakni perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 dan 272/PUU-XXIII/2025.

Perkara 24/PUU-XXIV/2026 menguji Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen terkait tunjangan fungsional dosen. Pemohon menilai aturan itu tak memberikan ukuran yang jelas mengenai standar pemberian tunjangan. Sementara perkara 272/PUU-XXIII/2025 menguji Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen. Para pemohon menilai aturan tersebut belum mampu menjamin standar pengupahan yang layak dan perlindungan hukum atas gaji dosen.

Share Article
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana

Related Articles

See More