Dadan Hindayana dkk Segera Disidang Kasus MBG, Kerugian Negara Rp10 T

Enam tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG telah dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat.
Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga para tersangka segera menghadapi persidangan.
Kejagung menyebut kerugian negara sekitar Rp10 triliun dan menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru.
Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Enam tersangka dalam perkara tersebut kini berada di tangan penuntut umum dan segera menghadapi persidangan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.
“Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Anang di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
1. Daftar 6 tersangka yang dilimpahkan

Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk saat ditahan Kejagung, Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman) Adapun enam tersangka itu yakni mantan Kepala BGN periode 2024-2025, Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Tiga tersangka lainnya yakni Lalu Muhammad Iwan yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta dua pihak swasta, Glory Harimas dan Asep Yusuf Somantri.
2. Kerugian negara mencapai Rp10 triliun

Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya ditahan Kejagung, Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman) Kejagung mengungkap besarnya kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Anang mengatakan, angka kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kurang lebih Rp10 triliun. (Perhitungan) BPKP, ya," kata Anang,
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 233 saksi. Penyidik juga mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mengusut perkara tersebut. Selain itu, terdapat empat orang ahli yang telah dimintai keterangan.
“Untuk keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya. Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan. Cukup," ucap Anang.
3. Kolonel Budi tersangka baru kasus MBG

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman) Meski Dadan dan kawan-kawan segera disidang, Kejagung masih terus mengembangkan perkara korupsi MBG dengan menetapkan tersangka baru, yakni seorang perwira TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo.
Penanganan perkara tersebut dilakukan secara koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
"Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil, ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan," kata Anang.
Penetapan Budi Utomo sebagai tersangka telah dilakukan sejak Agustus 2026. Setelah itu, ia ditahan di Pomdam Jaya.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















