Jakarta, IDN Times - Total tiga polisi dinyatakan dimutasi demosi lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait ketidakprofesionalan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Ketiganya adalah Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto; BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi; dan sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam, yang semula bertugas di Ton 3 KL Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran yang dilakukan ketiganya adalah mengintimidasi dua jurnalis saat meliput di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Nomor 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Infonya dari Propam demikian (intimidasi jurnalis),“ kata Dedi kepada IDN Times, Rabu (14/9/2022).