Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme Serentak di 6 Provinsi

2 min read
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme Serentak di 6 Provinsi
Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menangkap 11 tersangka dugaan tindak pidana terorisme secara setentak di enam provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara sejak Jumat (2/10/2026). (Dok. Densus 88)
  • Densus 88 menangkap 11 tersangka dugaan tindak pidana terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026.

  • Para tersangka diduga terhubung dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah dan jaringan terorisme lainnya.

  • Penyidik masih mendalami barang bukti serta keterhubungan para tersangka dengan individu dan jaringan lain.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times – Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menangkap 11 tersangka dugaan tindak pidana terorisme secara setentak di enam provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara, sejak Jumat (2/10/2026).

Mereka yang ditangkap berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).

Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, mengatakan, para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.

“Peran mereka mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen baik secara langsung maupun melalui media sosial hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme. Langkah penegakan hukum ini dilaksanakan secara terukur dalam rangka mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia,” kata Mayndra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/10/2026).

Mayndra menjelaskan, hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterhubungan antartersangka lintas wilayah, khususnya melalui kegiatan pertemuan secara daring, dari indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan aktivitas pembinaan.

Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual.

“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktifitas militansi terorisme,” kata dia.

Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada.

Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain.

“Penegakan hukum ini adalah bagian dari upaya Polri dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme, termasuk mencegah proses konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, maupun peningkatan kemampuan yang dapat berkembang menuju tindakan kekerasan,” ujar Mayndra.

    Share Article
    Editorial Team

    Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

    Related Articles

    See More