Daftar Barang Bukti Kasus Beking Situs Judol Komdigi Senilai Rp167 M

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap 24 tersangka kasus beking situs judi online oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, empat orang tersangka juga ditetapkan sebagai buron (Daftar Pencarian orang/DPO).
Puluhan tersangka itu terdiri dari sembilan pegawai Komdigi yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP,
AP, RD dan RR. Sementara itu, tersangka AK merupakan staf khusus di Komdigi.
Sedangkan 14 tersangka lainnya adalah warga sipil yaitu A, BN, HE, B, BS, HF, BK, A alias M, MN, DM, AJ, D, E, dan T. Empat tersangka DPO adalah J, JH, F dan C.
Dari penangkapan terhadap 24 tersangka itu, Polda Metro berhasil menyita uang tunai dan beberapa barang bukti.
“Dari para tersangka, kami berhasil menyita berbagai barang bukti, baik uang tunai maupun aset dengan nilai total Rp167.886.327.119 (miliar),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Polda Metro, Senin (25/11/2024).
Berikut daftar rincian barang bukti kasus beking situs judol Komdigi:
1. Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159
2. Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007
“Jumlah ini akan terus bertambah karena masih ada bank bank yang masih kami proses perhitungan,” kata Karyoto.
3. 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000,
4. 13 buah barang mewah senilai Rp315.000.000
5. 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000
6. 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000
7. 26 unit mobil dan 3 unit motor senilai total Rp22.930.000.000
8. 22 lukisan senilai Rp192.000.000,
9. 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,830,000,000
10. Barang elektronik berupa 70, 9 tablet, 25 Laptop dan 10 PC
11. 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
“Kami tidak hanya melakukan penyitaan, kami telah melakukan pemblokiran terhadap 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce milik tersangka, termasuk rekening depo website judi online, serta mengajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi online,” kata Karyoto.