Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tampang Adhi Kismanto, Tersangka Kasus Beking Judi Online Komdigi

Para tersangka kasus beking situs judi online Komdigi (IDN Times/Irfan F)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya merilis inisial 24 tersangka kasus beking situs judi online oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu inisial tersangka adalah AK alias Adhi Kismanto.

Pantauan IDN Times, 24 tersangka ini ditampilkan dalam jumpa pers yang dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Polda Metro, Senin (25/11/2024).

Adhi Kismanto berdiri di jajaran paling depan dengan tangan diborgol bersama tersangka lainnya. Adhi mengaku menyesal karena sudah terlibat dalam kasus ini.

"Iya (saya menyesal dan kapok)," kata dia saat digiring ke mobil tahanan.

Adhi Kismanto diketahui berperan memverifikasi website judol agar tak terblokir bersama Alwin Jabarti Kiemas alias AJ.

Adhi Kismanto pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi pada akhir 2023. Adhi dinyatakan tak lolos namun ia tetap direkrut Komdigi.

Tersangka Adhi kemudian malah terlibat dan diberi kewenangan mengatur buka tutup website judol di Komdigi.

"Hasilnya terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus. Namun faktanya tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Selasa, 5 November 2024.

"Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Sunariyah
3+
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us