Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan ada beberapa kendaraan yang dikecualikan selama penerapan ganjil genap pada 12-16 Agustus pukul 06.00 sampai 20.00 WIB di delapan ruas jalan Ibu Kota.
Jenis kendaraan yang tidak perlu mengikuti aturan ganjil genap di antaranya, sepeda motor, kendaraan dinas TNI-Polri, pemadam kebakaran, petinggi negara, hingga ambulans.
“Terakhir, angkutan logistik kaitannya dengan kesehatan, nakes, bawa oksigen, bawa vaksin itu tidak kena. Nah ini yang dan dari kemarin kita sudah sosialisasikan,” ujar Sambodo di Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021).