Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akhirnya meneken Keputusan Presiden (Keppres) mengenai panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansel dipimpin Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh. Sedangkan, wakilnya adalah Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arief Satria.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan pansel capim KPK tersebut sudah diresmikan melalui Keputusan Presiden. "Jadi, memang benar bapak presiden sudah menandatangani (Keppres). Lengkapnya keppres tentang panitia seleksi pimpinan dan Dewas KPK," ujar Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2024).
Pratikno mengakui pemilihan ketua pansel yang merupakan pejabat aktif di instansi pemerintahan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020, tentang tata cara pengangkatan ketua dan Dewas KPK.
"Di situ disebutkan ketuanya dari unsur pemerintah pusat," kata dia.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa ketua pansel berasal dari pemerintah pusat. Lalu, anggota pansel terdiri dari sembilan orang, yang terdiri lima orang berasal dari unsur pemerintah pusat dan empat individu lainnya dari unsur masyarakat.