Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Ardiansyah

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (dok. Pusat Penerangan Hukum Kejagung)
Intinya sih...
  • KPK telah menerima laporan dugaan rasuah Jaksa Muda Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah. Proses verifikasi, telaah dan koordinasi di KPK mulai dilakukan untuk memproses laporan tersebut. Febrie dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan lelang saham PT Gunung Bara Utama oleh KSST.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan rasuah Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansyah. Laporan tersebut akan ditelaah lebih dahulu.

"Memang betul ada laporan masyarakat yang diterima oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (28/5/2024).

1. KPK tak boleh sampaikan substansi

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan KPK tidak boleh menyampaikan substansi perkaranya. Namun, ia memastikan, laporan tersebut akan diproses.

"Proses-proses mekanismenya nanti dilakukan verifikasi, telaahan dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak yang melaporkan, dan kemudian dianalisis lebih lanjut seperti apa, untuk mengambil sikap berikutnya dari laporan masyarakat dimaksud," ujarnya.

2. Jampidsus Febrie Ardiansyah dilaporkan ke KPK terkait proses lelang

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jampidsus Febrie Ardiansyah dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) pada Senin, 27 Mei 2024. Febrie dan sejumlah pihak lainnya dilaporkan karena dugaan penyalahgunaan lelang satu paket saham PT Gunung Bara Utama, yang disita dari terpidana korupsi Jiwasraya Heru Hidayat.

"Tetapi intinya, mengenai lelang yang menurut kami juga dugaan lelang ini tidak benarlah. Artinya ada satu perusahaan menang lelang, tapi perusahaan masih baru berdiri, baru enam bulanlah, laporan keuangannya juga belum ada, ini perusahaan baru berdiri, tapi dia menang lelang," ujar Advokat Deolipa Yumara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).

3. Diduga ada kerugian negara Rp9 T

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, Koordinator KSST, Ronal Loblobly, menduga ada kerugian negara dalam kasus yang ia laporkan ke KPK. Nilainya diyakini mencapai Rp9 triliun.

"Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp11 triliun, tapi dilelang hanya kemudian Rp1,9 triliun. Berarti ada indikasi kerugian Rp9 triliun," jelasnya.

Dalam laporan ini, KSST turut melampirkan sejumlah bukti. Bukti yang disertakan antara lain data kronologis dan berkas fakta-fakta.

"Beserta dengan nama-nama," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us