Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memberhentikan siaran TV analog, dan mengimbau masyarakat untuk segera bermigrasi ke TV digital. Hal tersebut berlaku sejak pemerintah menggelar acara analog switch-off (ASO) di Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Meski demikian, pemerintah tidak memaksa masyarakat untuk membeli TV baru. Sebab, TV analog yang lama dapat dipasang perangkat Set Top Box (STB) untuk beralih ke TV digital, yang menghasilkan kualitas penyiaran lebih mulus.
Namun, kamu harus menggunakan STB yang telah disertifikasi oleh Kominfo. Setidaknya ada 13 merek STB TV digital yang sudah bersertifikasi.