Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperbarui daftar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, tak ada daerah yang berada di PPKM level 1. Seluruh wilayah di DKI Jakarta masuk dalam PPKM level 2. Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), seluruh wilayahnya masuk dalam PPKM level 4 dan seluruh Bali berada di PPKM level 3.
Sementara, untuk Provinsi Banten, ada sejumlah wilayah yang masuk dalam PPKM level 2 dan 3.
Berikut daftarnya:
- Level 2: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
- Level 3: Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang.