Pelaku Perjalanan Tak Perlu PCR-Antigen, Kemenkes Tunggu SE Satgas

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi pernyataan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai penghapusan syarat tes Antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi kereta api, laut dan pesawat di dalam negeri.
Tanggapan mengenai penghapusan tes antigen dan PCR untuk perjalanan yang bersumber dari hasil Rapat Terbatas tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
"Kami tunggu dulu Surat Edaran dari Satgas Penanganan COVID-19," kata Nadia kepada IDN Times, Senin (7/3/2022).
1. Kemenhub juga masih menunggu Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19

Sementara, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, hingga saat ini syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021.
"Kemenhub akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," ujarnya.
2. Respons IDI soal kebijakan hapus tes swab PCR atau antigen bagi calon pengguna transportasi

Soal kebijakan pemerintah yang akan menghapuskan kewajiban tes swab PCR atau antigen bagi calon pengguna transportasi dalam negeri ini juga direspons oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban. Meski setuju, Zubairi mengatakan pemerintah harus memonitor dengan seksama agar tak ada dampak buruk atas kebijakan ini.
"Saya setuju kebijakan ini. Namun harus dengan monitoring. Gak bisa langsung tiru negara lain, notabene vaksinasi di atas 60 tahun masih rendah, belum 70 persen," ujarnya melalui akun Twitter pribadinya @ProfesorZubairi, Senin (7/3/2022).
Zubairi menilai jika penularan kasus COVID-19 menurun selama dua minggu, serta tidak muncul klaster maka Indonesia bisa masuk endemik.
"Jika dalam dua minggu aman, kasus menurun, dan gak ada klaster baru yang besar, kenapa tidak kita masuk ke endemik," imbuhnya.
3. Kebijakan ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta hari ini, mengatakan pelaku perjalanan domestik tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara. Kebijakan ini berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," katanya.