Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebagaimana diketahui, KPU membuka penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Mei 2023.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menegaskan, tahapan pelaksanaan pendaftaran bacaleg itu dilaksanakan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
"Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, demikian pula pendaftaran bakal calon anggota DPD," kata Hasyim dalam konferensi pers.
Hasyim menjelaskan, KPU melayani pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 sampai 16.00 WIB untuk tanggal 1-13 Mei 2023.
"Dan untuk hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023 akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat," imbuh dia.