Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PAN dan PPP Kompakan, Daftarkan Bacaleg ke KPU Hari Ini

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Kedua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 itu akan mendatangi langsung Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023).

1. PAN ke KPU pada pukul 14.00, PPP setengah jam setelahnya

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berdasarkan jadwal agenda pendaftaran yang dibagika KPU, PAN akan mendaftarkan bacaleg DPR RI pada pukul 14.00 WIB.

Sementara itu, PPP dijadwalkan mendaftar pada jam 14.30 WIB atau setengah jam setelah PAN.

2. Sudah ada enam parpol yang daftarkan bacaleg

Petinggi PKS dan jajarannya mendaftarkan caleg ke Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Mei 2023 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Petinggi PKS dan jajarannya mendaftarkan caleg ke Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Mei 2023 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagaimana diketahui, hingga hari ini, sudah ada enam parpol yang resmi mendaftarkan bacalegnya ke KPU.

Secara berurutan, parpol yang mendaftar pertama ialah Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kemudian setelahnya, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasional Demokrat (NasDem), Partai Ummat, dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

3. Pendaftaran bacaleg dibuka hingga 14 Mei 2023

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagaimana diketahui, KPU membuka penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Mei 2023.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menegaskan, tahapan pelaksanaan pendaftaran bacaleg itu dilaksanakan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

"Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, demikian pula pendaftaran bakal calon anggota DPD," kata Hasyim dalam konferensi pers.

Hasyim menjelaskan, KPU melayani pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 sampai 16.00 WIB untuk tanggal 1-13 Mei 2023.

"Dan untuk hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023 akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat," imbuh dia.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us