Barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan, IDN Times/ Istimewa
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil penyelidikan yang telah diserahkan guna proses penyidikan kasus curas dan curanmor, berupa satu unit motor merek Honda Beat warna hitam (perkara curas), satu unit motor merek Yamaha Gear warna abu-abu (perkara curanmmor dan penadah).
Satu unit motor merek Honda Genio warna merah hitam (perkara curanmor), satu unit motor Honda Beat warna putih yang diubah ke merah (perkara curanmor), satu unit motor Yamaha MX warna merah hitam (perkara curanmor) dan satu unit motor Yamaha Mio M3 warna hitam (perkara curanmor).
“Barang bukti hasil penyelidikan yang telah diserahkan guna proses penyidikan berupa pencurian barang-barang sembako, berupa 5 slop rokok Gudang Garam Surya 12, 1 buah tas rinjani warna merah pudar, 1 buah jaket warna coklat, 1 buah kaos warna putih dan uang hasil penjualan rokok sebesar 2,8 juta,” tambahnya.
Selain melakukan penyelidikan, Timsus juga berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor, baik saat razia gabungan maupun penyelidikan di beberapa TKP.
“Pasal yang disangkakan terhadap kasus-kasus tersebut, Pasal 362, Pasal 363, Pasal 365 dan Pasal 480 dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. Namun, untuk perkara-perkara yang merampas nyawa orang yang saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Tim dikenakan Pasal Primair 338 KUH Pidana,” pungkas Kapolres Nabire AKBP Ketut.