Jakarta, IDN Times - Guna mendalami kasus pelecehan dan pemerasan oleh petugas pengecekan rapid test virus COVID-19 di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang yang dialami LHI (23), polisi akan menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Bali.
"Kita lakukan pemeriksaan terhadap korban hari ini dibantu oleh P2TP2A," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (22/9/2020).
Polisi juga saat ini sudah terbang ke Pulau Dewata untuk menemui korban yang tinggal di sana.