Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Masjid Al-Zaytun (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Jakarta, IDN Times - Polri memanggil anak kandung pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, anak Panji Gumilang masuk dalam struktur Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungu Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaitun.

Dalam pemanggilan ini, Ramadhan mengatakan penyidik turut memanggil sejumlah anggota YPI Al-Zaitun lainnya.

"Pertama IP, itu jabatannya ketua pengurus yayasan, IP ini anak kandung PG. Kedua, AP sekretaris pengurus, anak kandung (PG) juga. Kemudian, IS bendahara," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

1. Dipanggil untuk klarifikasi dugaan TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Polri telah selesai memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Dia diperiksa selama sembilan jam terhitung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB pada Senin (3/7/2023). (IDN Times/Amir Faisol).

Ramadhan mengatakan, pemanggilan terhadap anak Panji Gumilang dilakukan pada pukul 10.00 WIB pagi ini.

Kendati demikian, ia masih belum menerima kabar soal kedatangan para anggota Yayasan Al-Zaitun itu.

"Ini bukan pemeriksaan ya dimintai keterangan, interview. Belum tau, saya belum dapat updatenya kalau itu. Nanti kita sampaikan," bebernya.

Lebih jauh, Ramadhan menuturkan pemanggilan ini dilakukan untuk melakukan klarifikasi terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

"Tujuan pemanggilan itu untuk klarifikasi perkara dugaan TPPU saudara PG," ujar Ramadhan.

2. Polri Dalami TPPU Panji Gumilang

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Diketahui, Polri tengah melakukan pendalaman dugaan TPPU yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

"Tentunya kita analisis dulu sejumlah rekening yang ada. Masih pendalaman transaksi keuangannya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada 18 Juli 2023 lalu.

3. PPATK sebut ada dugaan TPPU oleh Panji Gumilang

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sendiri telah selesai melakukan analisis terhadap sejumlah rekening yang dimiliki pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kabag Humas PPATK Natsir Kongah menyebut, hasil analisis terhadap sejumlah rekening Panji Gumilang itu saat ini telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.

“Sudah kita sampaikan hasil analisis kepada penyidik,” kata Natsir.

Menurut Natsir, ada indikasi pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang. Hal itu ditemukan dalam proses analisis yang dilakukan oleh PPATK.

“Indikasi tindak pidana pencucian uang, tentu ada,” ujar dia.

Kendati demikian, Natsir tidak menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah transaksi yang dilakukan Panji Gumilang. Saat ini hasil analisis telah diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti. “Koordinasikan dengan penyidiknya,” kata dia.

Editorial Team